Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa memastikan rencana pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Rancangan beleid tersebut telah dibahas sejak tahun 2022. "Doakan saja segera rampung," kata Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inge Retnowati dalam diskusi “Lahan Basah Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inge menjelaskan, tahapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah itu sudah berjalan. KLHK telah melakukan pemetaan kawasan dengan menuangkan dalam peta potensial mangrove. Peta mangrove antara lain memuat informasi soal habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang berubah menjadi tambak atau terkena abrasi. "Tapi untuk memastikan itu area yang rusak, ada proses pendataan," kata dia. "Itu yang bakal kita tuangkan dalam regulasi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RPP Perlindungan Mangrove, kata Inge, perlu segera disahkan karena merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu bakal memuat kriteria baku kerusakan ekosistem sebagai ukuran untuk menilai kondisi mangrove di suatu kawasan. Ia juga menyebutkan pengaturan tentang penelusuran kerusakan yang terjadi sebagai salah satu bagian dari beleid tersebut. "Kalau kita tahu siapa yang merusak. Kenapa rusak? Itu bakal ditelusuri, siapa perusaknya. Itu bakal di bawa ke ranah pengawasan, penegakan hukum," tambahnya.
Ketika sudah mengetahui sejarah perusakan, kata Inge, ada ketentuan soal sanksi terhadap pelaku perusakan yang itu juga dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal lain yang juga akan diatur adalah soal hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan soal mangrove.
IRSYAN HASYIM