Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sudah Dibahas Dua Tahun, Ini Gambaran RPP Perlindungan Mangrove

Rancangan peraturan pemerintah soal perlindungan mangrove akan memuat hasil pemetaan hingga sanksi bagi perusaknya.

2 Februari 2024 | 15.33 WIB

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi
Perbesar
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa memastikan rencana pengesahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Rancangan beleid tersebut telah dibahas sejak tahun 2022. "Doakan saja segera rampung," kata Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inge Retnowati dalam diskusi “Lahan Basah Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat” di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inge menjelaskan, tahapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah itu sudah berjalan. KLHK telah melakukan pemetaan kawasan dengan menuangkan dalam peta potensial mangrove. Peta mangrove antara lain memuat informasi soal habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang berubah menjadi tambak atau terkena abrasi. "Tapi untuk memastikan itu area yang rusak, ada proses pendataan," kata dia. "Itu yang bakal kita tuangkan dalam regulasi." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RPP Perlindungan Mangrove, kata Inge, perlu segera disahkan karena merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu bakal memuat kriteria baku kerusakan ekosistem sebagai ukuran untuk menilai kondisi mangrove di suatu kawasan. Ia juga menyebutkan pengaturan tentang penelusuran kerusakan yang terjadi sebagai salah satu bagian dari beleid tersebut. "Kalau kita tahu siapa yang merusak. Kenapa rusak? Itu bakal ditelusuri, siapa perusaknya. Itu bakal di bawa ke ranah pengawasan, penegakan hukum," tambahnya.

Ketika sudah mengetahui sejarah perusakan, kata Inge, ada ketentuan soal sanksi terhadap pelaku perusakan yang itu juga dituangkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal lain yang juga akan diatur adalah soal hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan soal mangrove

IRSYAN HASYIM

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus