Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Temuan 3 Harimau Mati di Hutan Aceh, Begini Posisi Kawat Jaring Menjeratnya

BKSDA Aceh mengkonfirmasi temuan memilukan: kematian tiga Harimau Sumatera terdiri dari induk dan dua anaknya di satu lokasi di dalam hutan lindung.

27 Agustus 2021 | 23.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh mengkonfirmasi temuan memilukan: kematian tiga ekor harimau Sumatera terdiri dari induk dan dua anaknya di satu lokasi di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan. Ketiganya ditemukan pada Selasa malam 24 Agustus 2021 dengan kawat jerat jaring melilit banyak anggota tubuh harimau-harimau itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan dan diterima Tempo.co pada Jumat 17 Agustus 2021, kronologis temuan tersebut berawal dari laporan Kepala UPTD KPH Wilayah VI kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam pada Selasa sore. Isinya, ada harimau sumatera yang terjerat di Desa Ie Buboh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim medis dari BKSDA Aceh langsung bergerak dari Banda Aceh menuju Aceh Selatan pada Selasa malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keesokan paginya, Rabu 25 Agustus 2021, tim medis BKSDA Aceh bersama petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Forum Konservasi Leuser dan Wildlife Conservation Society menuju lokasi. Saat tim tiba, harimau sumatera sudah dalam kondisi mati dengan jumlah sebanyak tiga ekor. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan kepolisian Aceh Selatan dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera untuk bersama-sama memeriksa di lokasi dan melakukan nekropsi atau autopsi.

Pemeriksaan bersama di lokasi baru dilakukan keesokan harinya lagi atau Kamis 26 Agustus 2021. Hasilnya memaparkan bahwa induk harimau dan satu anakannya yang tergeletak bersisian dan satu anakan lagi yang terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter sudah mulai membusuk. Hasil nekropsi menyebut dua yang pertama sudah mati lima hari dan yang harimau anakan jantan, yang posisinya terpisah, tiga hari.

Si induk harimau yang diperkirakan berusia 10 tahun itu diketahui terjerat kawat pada bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri. Kondisi kaki kiri depannya juga telah membusuk. Satu ekor anakan yang mati dekat induknya memiliki jeratan pada leher sedangkan satu ekor anakan lainnya dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

Kondisi kaki harimau Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Gampong Ibuboeh, Aceh, Rabu, 25 Agustus 2021. Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap populasi harimau ini. ANTARA/Hasan

“Jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang kurang lebih 10 meter atau jerat jaring,” bunyi keterangan BKSDA Aceh yang dipertanggujawabkan oleh kepalanya, Agus Arianto.

BKSDA juga memastikan lokasi kematian ketiga harimau malang, satu keluarga, itu masih berada di kawasan hutan lindung. Kawasan itu berbatasan dengan areal hutan yang diizinkan untuk penggunaan lain (APL).

Petugas mengambil foto bangkai harimau Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Gampong Ibuboeh, Aceh, Rabu, 25 Agustus 2021. Harimau ini termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. ANTARA/Hasan

Tim medis mengambil sampel isi saluran cerna dari ketiga harimau untuk dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta. Mereka ingin memastikan sebab kematian satwa dilindungi itu selain dugaan akibat luka infeksi karena jerat kumparan kawat berduri. Sambil menunggunya, BKSDA menyatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkannya. Memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ditegaskan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus