Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Ubah fungsi di tangan menteri

Pembangunan pantai indah kapuk tidak dikawasan terlarang, karena sesuai dengan RUTRD 1985-2005. perubahan fungsi satu kawasan diatur dalam UU tata ruang no 24 tahun 1992.

29 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAWASAN yang sekarang dibangun menjadi Waterfront City itu sebetulnya merupakan daerah penyangga hutan lindung atau cagar alam Angke Kapuk. Malah, sebagian kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) berada di kawasan hutan lindung KapukTegal Alur. Memang, masyarakat boleh boleh saja mempertanyakan dan meributkannya. Tapi dalam kenyataan, pembangunan proyek itu secara hukum sama sekali tak bermasalah, dalam arti aman seratus persen. Bila dikaji-kaji lagi, akan tersingkap bahwa sejak tahun 1977, fungsi sebagian kawasan hutan lindung KapukTegal Alur telah diubah dengan ketetapan Menteri Pertanian. Berarti, perubahan ini dilakukan mendahului Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang mengatur dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan perubahan fungsi itu, maka kawasan PIK jelas-jelas tidak dibangun di kawasan terlarang. Malah sebaliknya, pembangunan yang dihebohkan itu justru sesuai dan sebangun dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah 1985-2005. Bahwa satu kawasan bisa berubah fungsi pun bukanlah satu hal terlarang atau melawan hukum. Setidaknya hal itu diatur dalam UU Tata Ruang Nomor 24 Tahun 1992. Dalam salah satu pasalnya, tersebut bahwa presiden menunjuk seorang menteri yang bertugas mengkoordinasi penataan ruang. Termasuk dalam tugas koordinasi itu adalah pengendalian perubahan fungsi suatu kawasan, dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting. Artinya, pemerintah tak hanya berhak membuat rencana penataan ruang, tapi juga bisa mengubah fungsi suatu kawasan. Kalau pun ada "ganjalan" hanyalah bahwa, perubahan itu ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, tidaklah penting benar urusan dengan lembaga wakil rakyat itu, karena sifatnya konsultatif, tidak lebih. "Tapi setahu saya di DPR belum pernah dibicarakan perubahan peruntukan di kawasan Pantai Indah Kapuk itu. Mestinya, agar tak merugikan konsumen, pihak developer meminta pemutihan atas status peruntukan daerah itu," ujar seorang pemerhati masalah lingkungan hidup. Soalnya, kalau sewaktu-waktu Pemerintah siapa tahu meminta agar wilayah itu dikembalikan ke peruntukan semula, konsumen juga yang akan rugi.GSI dan Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum