Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. "Penyegelan dilakukan karena belum memiliki izin persetujuan lingkungan," kata Kepala DLHK Kepulauan Riau Hendri ST, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Izin persetujuan lingkungan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan aktivitas usahanya. Termasuk di dalamnya adalah dokumen Amdal atau analisis dampak lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya kenapa peyengelan baru dilakukan sekarang, Hendri mengatakan, sebelumnya perusahaan sudah menyampaikan rencananya untuk mengurus izin persetujuan lingkungan tersebut. "Tetapi perusahaan tidak kunjung menyelesaikan syaratnya dokumennya," kata Hendri.
Hendri mengaku tidak mengetahui izin reklamasi dikeluarkan oleh intansi mana. Namun dia menegaskan, apapun bentuk pembangunannya kalau dilakukan di kawasan hutan atau laut harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri. "Saya tidak tahu ya kalau dia mengurusnya ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kalau urus ke BP pun harus ada izin lingkungan," ujarnya.
Hendri mengatakan, sampai saat ini DLHK Kepri belum menyoroti soal kerusakan lingkungan akibat reklamasi ini karena masih fokus pada soal perizinan. Sehingga mereka mengaku belum memiliki data soal kerusakan lingkungan.
Untuk perusahaan yang tak memenuhi ketentuan perizinan, kata Hendri, akan didahulukan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kalau mereka bersikeras, kita akan tutup," kata dia.
Reklamasi ini berdampak pada perairan Pesisir Kampung Tua Panau. Air laut yang dulunya jernih, sekarang mengguning dan keruh. Salah satu warga yang tak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan, nelayan di sekitar area ini mengaku tidak bisa melaut setelah ada reklamasi.
Tempo mencoba mengkonfirmasi ke PT Blue Steel Industrial soal reklamasi ini dengan menghubungi salah satu pejabatnya melalui sambungan telpon, Jumat, 21 Februari 2025. Namun pesan yang dikirimkan dan panggilan melalui telpon itu belum dibalas.
Tempo juga mendatangi kantornya yang tidak jauh dari lokasi reklamasi soal aktivitasnya ini, termasuk soal penyegelan yang dilakukan DLHK Kepri. "Kalau penyegelan, nggak ada itu," kata salah satu petugas keamanan yang tak bersedia disebutkan namanya.