Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesan mengenai pengalaman pribadi seseorang mengatasi gigitan ular berbisa beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesan berjudul “Mengatasi gigitan ular berbisa berdasarkan Pengalaman pribadi Mas Daiman” itu disebutkan bahwa untuk mengatasi gigitan ular berbisa cukup dengan bawang merah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pakar gigitan ular berbisa Tri Maharani, isi pesan tersebut tidak benar. “Salah,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri juga memberikan poster yang menjelaskan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan ketika digigit ular.
Pesan tersebut menanggapi ramainya penemuan ular kobra di beberapa wilayah di Indonesia. “Saya akan berbagi penangkalan apabila tergigit ular atau binatang apa saja yg mempunyai bisa. Caranya: apabila tergigit ular berbisa anda secepatnya lari ke rumah yang terdekat, minta bawang merah, gak usah di kupas langsung dikunyah sampai lembut, terus tempelkan pada bagian yang tergigit,” demikian isi pesan itu.
Poster dari RECS Indonesia jika terpatuk ular berbisa.
Setelah melakukan itu, dalam pesan disebutkan, akan sembuh seketika. Dan disebutkan juga langkah tersebut merupakan penangkal dari orang Dayak Kalimantan Timur yang pernah terbukti.
Dalam poster yang diberkan Tri dijelaskan bahwa hal yang dilakukan ketika terkena gigitan ular adalah harus tenang dan beristirahatlah, setelah itu harus memasang bidai untuk mengurangi pergerakan bagian yang digigit ular. Dan segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Sementara ketika tergigit ular berbisa jangan lakukan beberapa hal, yakni: jangan bawa ke dukun, jangan dihisap atau disedot, jangan ditoreh atau dikeluarkan darahnya, jangan dipijat, jangan diikat dan jangan menggunakan obat herbal.
“Jika ada penderita gigitan ular di tangan baik itu di ujung jari, di bagian lengan, atau di bagian lengan atas, kita harus melakukan sebuah pertolongan, karena menurut penelitian pada tahun 1979 gigitan ular bersifat limfogi yang membuat orang yang digigit ular itu untuk tidak bergerak atau imobilisasi,” tutur Tri.
Tri menjelaskan bahwa untuk membuat bagian yang digigit ular berbisa tidak bergerak, bisa menggunakan kayu, bambu atau kardus, atau sesuatu bersifat rigit untuk membuat tangan dari penderita tidak bergerak.
“Pertama kita bisa gunakan mitela atau kain ataupun tali yang kuat untuk membuat ikatan bukan dilokasi gigitan tapi di atas imobilisasi yaitu kayu, bambu atau apapun yang bersifat rigit,” kata dia
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya itu menjelaskan bahwa imobilisasi bisa dilakukan secepat-cepatnya ketika orang digigit ular itu sampai kira-kira 24-48 jam, jika tidak ada tanda-tanda menuju ke arah sistemik dengan pembengkakan yang meningkat, pendarahan spontan atau gejala atau tanda sistemik lainnya.
Untuk melihat gejala pembengkakan, kata Tri, perlu dilakukan rapid proximal progression test, yaitu dengan menggunakan plester untuk melihat perkembangan secara progresif. Jika pembengkakannya kira-kira ada di pergelangan tangan maka ditandai dengan menempelkan plester di atas pergelangan tangan, dan tuliskan jamnya dan tanggal.
“Dua jam kemudian kita lihat pembengkakannya apakah ada penambahan pembengkakan atau tidak. Jika ada pernambahan pembengkakan, tempel plester berikutnya lalu ditulis kembali waktunya. Dua jam kemudian kita lakukan observasi dan kita lihat apakah ada pertambahan pembengkakan,” tutur Tri.
Setelah itu diukur berapa centimeter pembengkakannya. Jika pembengkakan bertambah dua kali lipat, maka pasien sudah menuju ke arah sistemik. Dan harus melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan tanda dan gejala serta pemeriksaan fisiknya juga disertai pemeriksaan laboratoiumnya, apakah terjadi abnormalitas dari pendarahan.
“Langkah tersebut merupakan penangan awal dari pasien gigitan ular berbisa. Dan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak memahaminya,” tutur Tri.