Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Misteri Massa Perusuh

Polisi mengidentifikasi gerombolan perusuh yang mendompleng demonstrasi mahasiswa menolak Jokowi 3 periode di depan gedung DPR, Senin lalu

13 April 2022 | 09.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORAN TEMPO
Rabu, 13 April 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA UTAMA
Gerombolan Siluman Perusuh di Senayan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengidentifikasi gerombolan perusuh yang mendompleng demonstrasi mahasiswa menolak Jokowi 3 periode di depan gedung DPR, Senin lalu. Gerombolan itu ikut mengeroyok Ade Armando dan memprovokasi mahasiswa. Tempo menyaksikan kedatangan massa berpakaian hitam-hitam tersebut dan penyerangan yang mereka lakukan.

EKONOMI DAN BISNIS
Minyak Goreng Curah Tak Kunjung Murah

Program minyak goreng curah bersubsidi sudah berjalan sebulan, tapi banderolnya masih jauh di atas harga eceran tertinggi. Hasil pemantauan Kementerian Perdagangan, DPR, Badan Pangan Nasional, dan kepolisian menemukan harga minyak goreng curah mendekati harga minyak goreng kemasan. Pasokannya pun agak seret di sejumlah daerah. Mengapa persoalan harga komoditas ini tak kunjung selesai?

URBAN
Mikroplastik Cemari Sungai Besar Pulau Jawa

Empat gubernur di Pulau Jawa mendapat somasi dari pegiat lingkungan hidup karena lalai mencegah pencemaran sungai di wilayah mereka. Berdasarkan penelitian, ditemukan partikel mikroplastik pada sampel air sungai, ikan yang hidup di perairan, dan feses warga yang tinggal di sekitar sungai. Empat sungai itu menjadi sumber air baku sejumlah perusahaan air minum daerah.

NASIONAL
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang, kemarin. Ini merupakan perjalanan panjang sejak rancangan undang-undang yang dulunya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut pertama kali diusulkan pada 2016. Selama ini, Indonesia hanya mengandalkan KUHP, yang jangkauannya sangat terbatas untuk menangani kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS, yang merupakan lex specialis, dianggap memberikan perlindungan lebih baik bagi korban, meski tetap ada sejumlah catatan kekurangan.

Nur Haryanto

Nur Haryanto

Pemerhati olahraga, mantan wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus