Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ignatius Peter, 22 tahun, tertunduk lunglai saat sejumlah wartawan mencecarnya dengan pertanyaan soal aksinya melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahasiswa semester 3 jurusan perhotelan sebuah PTS di Jakarta Timur itu mengaku ikut demonstrasi karena diajak teman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Teman pinjam motor mau ikut demo di Pejompongan, saya terus ikut takut motornya hilang," ujar Ignatius dengan mata berair di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Ignatius mengaku berangkat menuju lokasi demo bersama temannya pada Rabu, 7 Oktober 2020 dari rumahnya di Otista, Jakarta Timur. Sesampainya di lokasi, lelaki bertubuh tambun itu mengaku ikut melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum.
Salah satu yang ia rusak bersama massa lainnya adalah mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat. Mobil tersebut ringsek dan digulingkan oleh Ignatius.
Apes baginya, sebab aksinya itu terekam video dan menjadi alasan polisi menangkap dia di rumahnya setelah kerusuhan terjadi.
Saat ditanya apakah dia mengerti alasan buruh dan mahasiswi menolak Omnibus Law, Ignatius hanya menggeleng.
"Saya gak ngerti Omnibus Law UU Cipta Kerja, saya ikut demo karena diajak teman dan termakan hoaks," ujar Ignatius sambil matanya melirik ke arah polisi yang memantau wawancara tersebut.
Meskipun mengakui sudah merusak fasilitas umum, Ignatius menolak disebut ikut dalam penganiayaan polisi. Ia mengatakan hanya memiliki peran merusak fasilitas umum saja.
Ignatius mengaku menyesali perbuatannya melakukan perusakan itu. Ia juga kapok mengikuti demo yang diakuinya baru sekali dilakukan selama 3 semester menjadi mahasiswa.
Ignatius merupakan salah satu dari 14 orang tersangka kerusuhan di demo Omnibus Law yang ditahan polisi. Ia terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang menyerang dan melawan petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.