Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Ruwetnya Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Meski ditangani sejak 2023, KPK tak kunjung menuntaskan kasus korupsi LPEI. Baru satu tersangka yang ditahan.

26 Maret 2025 | 14.00 WIB

Ruwetnya Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudah setahun berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu tersangka korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada 13 Maret 2025. Sembilan tersangka lain masih menghirup udara bebas. Enam di antaranya merupakan mantan pejabat teras LPEI. Padahal kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena Menteri Keuangan mendatangi Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024. Ia melaporkan para pejabat dan perusahaan nakal yang terlibat korupsi. Kejaksaan mengalah dengan menyuerahkan semua dokumen karena KPK tetap melanjutkan menangani perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, korupsi LPEI setidaknya melibatkan 107 perusahaan. Sementara, KPK saat ini baru berfokus menelusuri peran dua debitor LPEI yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Petro Energy. Kerugian akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 11,7 miliar hanya dari kedua debitor itu. Nantinya KPK akan berfokus menangani 11 perusahaan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus korupsi LPEI panjang dan ruwet. Itu sebabnya kami mencoba mengurai masalah korupsi yang diduga berlangsung sejak 2009 itu. Caranya adalah berfokus kepada modus pembiayaan kepada debitor yang diterapkan di PT Sakti Mait dan PT Petro Energy. Sebab pola yang sama diduga terjadi di perusahaan lain: pelaku swasta diduga memanipulasi dokumen lalu disetujui pejabat LPEI dengan berujung suap. Akibatnya, kredit yang dikucurkan macet karena ekspornya diduga fiktif. Itu sebabnya KPK menetapkan beberapa pelaku sebagai tersangka dua kali karena menerima rasuah dari dua perusahaan berbeda.

Kami juga mencoba menggali kenapa KPK lambat menangani kasus ini. Tim Hukum lantas mewawancarai sejumlah pihak yang mengetahui proses penyidikan hingga kalangan internal KPK. Dari penggalian itu, diperoleh informasi bahwa KPK menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun ini. Ternyata KPK juga punya alasan kenapa menahan mengeluarkan surat penahanan kepada para tersangka. Simak jawabannya di Tempo pekan ini.

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus