Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sudah setahun berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu tersangka korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada 13 Maret 2025. Sembilan tersangka lain masih menghirup udara bebas. Enam di antaranya merupakan mantan pejabat teras LPEI. Padahal kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena Menteri Keuangan mendatangi Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024. Ia melaporkan para pejabat dan perusahaan nakal yang terlibat korupsi. Kejaksaan mengalah dengan menyuerahkan semua dokumen karena KPK tetap melanjutkan menangani perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, korupsi LPEI setidaknya melibatkan 107 perusahaan. Sementara, KPK saat ini baru berfokus menelusuri peran dua debitor LPEI yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Petro Energy. Kerugian akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 11,7 miliar hanya dari kedua debitor itu. Nantinya KPK akan berfokus menangani 11 perusahaan saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus korupsi LPEI panjang dan ruwet. Itu sebabnya kami mencoba mengurai masalah korupsi yang diduga berlangsung sejak 2009 itu. Caranya adalah berfokus kepada modus pembiayaan kepada debitor yang diterapkan di PT Sakti Mait dan PT Petro Energy. Sebab pola yang sama diduga terjadi di perusahaan lain: pelaku swasta diduga memanipulasi dokumen lalu disetujui pejabat LPEI dengan berujung suap. Akibatnya, kredit yang dikucurkan macet karena ekspornya diduga fiktif. Itu sebabnya KPK menetapkan beberapa pelaku sebagai tersangka dua kali karena menerima rasuah dari dua perusahaan berbeda.
Kami juga mencoba menggali kenapa KPK lambat menangani kasus ini. Tim Hukum lantas mewawancarai sejumlah pihak yang mengetahui proses penyidikan hingga kalangan internal KPK. Dari penggalian itu, diperoleh informasi bahwa KPK menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun ini. Ternyata KPK juga punya alasan kenapa menahan mengeluarkan surat penahanan kepada para tersangka. Simak jawabannya di Tempo pekan ini.