Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Polisi di Jabatan Sipil

Kapolri menempatkan sejumlah perwira polisi aktif di kementerian/lembaga sipil. Dwifungsi Polri menyalahi aturan.

26 Maret 2025 | 10.35 WIB

Polisi di Jabatan Sipil
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POLITIK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri

Kepala Kepolisian RI menempatkan puluhan perwira di kementerian/lembaga sepanjang 2025. Penempatan polisi aktif pada jabatan sipil rawan konflik kepentingan dan mengganggu meritokrasi karier aparatur sipil negara.

Baca selengkapnya di sini

EKONOMI

Proyek 3 juta rumah tampaknya tak lagi menjadi prioritas pemerintah.

Pelan-pelan Proyek 3 Juta Rumah pun Makin Tak Jelas

Pengusaha mengeluhkan ketidakjelasan regulasi pelaksanaan dan peta jalan program 3 juta rumah. Proyek ini pun mandek.

Simak selengkapnya di sini

HUKUM

Loket pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, 2018. Antara/Kahfie Kamaru

Angin Segar Penghapusan SKCK Bagi Mantan Narapidana

Catatan kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bikin mantan narapidana kesulitan mendapat pekerjaan.

Ketahui selengkapnya di sini

BUKU

Peluncuran buku dan pameran "Buitenzorg dalam Sekeping Kartu Pos".

Seperti Apa Jejak Sejarah Bogor yang Terekam dalam Kartu Pos

Sejarah Bogor dari zaman kolonialisme terekam dalam kartu pos. Menggambarkan bagaimana kota dan masyarakatnya berkembang.

Baca selengkapnya di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus