Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan kita menyaksikan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kerap mengeluarkan aturan dalam waktu singkat. Pada Agustus 2024, misalnya, Badan Legislasi membahas undang-undang pemilihan kepala daerah secara kilat dan hampir saja disahkan jika tak ada unjuk rasa besar di berbagai daerah. Terakhir, Badan Legislasi menyetujui revisi Tata Tertib DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan Tata Tertib DPR memberi kewenangan lebih bagi parlemen untuk memberhentikan pejabat negara yang telah disetujui dalam rapat paripurna Dewan. Pemberhentian pejabat ini pernah terjadi sebelumnya. Pada September 2020, DPR memberhentikan hakim konstitusi Aswanto karena dianggap kerap membatalkan produk hukum bikinan DPR dan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi ini jelas membuat DPR menjadi lembaga superpower. Sebagai lembaga legislatif, DPR bisa bertindak layaknya presiden yang memberhentikan pejabat negara. Dengan kata lain, posisi DPR seperti di atas lembaga lain. Para pejabat negara pun sulit menjadi independen karena mereka terancam dilengserkan jika tak mengikuti keinginan DPR dan pemerintah.
Sepanjang pekan lalu, kami menelusuri siapa di belakang kekisruhan ini. Sejumlah narasumber menyebut nama yang mungkin tidak asing lagi di telinga Anda, yaitu Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjabat Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra. Ia memang bertugas mengamankan kebijakan pemerintah di Senayan.
Main mata Dasco dan Badan Legislasi DPR ini bukan yang pertama. Dalam pembahasan revisi undang-undang pilkada, Dasco juga ditengarai berperan mempercepat proses revisi di Badan Legislasi. Tentu saja, cara instan membuat atau merevisi aturan ini akan terus berulang pada masa depan.
Banyak narasumber Tempo menyebutkan, revisi Tata Tertib DPR menyasar sejumlah pejabat yang masih memiliki waktu lama di posisinya. Siapa saja mereka? Anda bisa membacanya di laporan Tempo pekan ini. Selamat membaca.
Laporan selengkapnya: Revisi Tata Tertib DPR: Cara Mencopot Pimpinan Lembaga Negara