Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraa atau STNK digunakan untuk menunjukkan legalitas kendaraan. Aturan ini merujuk fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Surat ini termasuk dokumen penting yang harus dibawa saat pengendara berada di jalan raya, terutama saat berpergian. Identitas pemilik kendaraan bermotor pun bisa diketahui melalui STNK.
Melakukan perpanjangan STNK mobil maupun motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati.
Kendati demikian, STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang STNK.
Bagi pemilik kendara yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling. Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor induk Samsat.
Oleh sebab itu, dikutip dari berbagai sumber berikut tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati.
1. Siapkan persyaratan mengurus STNK
Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).
2. Kunjungi Samsat
Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat sesuai dengan plat nomor kendaraan. Pasalnya hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Bahkan terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
3. Cek fisik kendaraan
Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas akan mengecek nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.
Dalam cek fisik ini kamu akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada petugas.
4. Isi Formulir Pajak
Setelah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Pemilik kendaraan wajib mengisi data tersebut dengan valid sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.
Setelah pengisian formulir pajak selesai, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal diserahkan ke petugas Samsat. Namun sebelum itu, susun terlebih dulu berkas secara urut yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
Selain itu, pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan yang terpenting STNK yang pajaknya mati. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun.
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, pemilik kendaraan akan diminta membuat Surat pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Bayar
Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Pilihan Editor: Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini