Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

YLKI mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut masalah rangka eSAF keropos untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan.

23 Agustus 2023 | 14.48 WIB

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, ramai diperbincangkan soal rangka Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada motor Honda yang disebut keropos dan mudah patah. Lantas, apakah PT Astra Honda Motor (AHM) perlu melalukan penarikan kembali atau recall terhadap motor dengan rangka eSAF itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah perlu dilakukan recall atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agus menuturkan ada dua kemungkinan yang terjadi pada keroposnya rangka eSAF motor Honda tersebut. Pertama adalah rangka tersebut mudah karat yang terjadi kasuistik geografis, karena kondisi alam dengan tingkat kadar garam tinggi.

"Kedua, hal itu terjadi secara masif, yang berarti ada masalah pada material sasis kendaraan. Untuk kemungkinan yang kedua ini, produsen bisa melakukan recall," kata Agus saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agus juga menjelaskan bahwa ada dua jenis recall terkait produk, yakni voluntary recall dan mandatory recall. Voluntary recall ini dilakukan oleh pabrikan atau industri karena adanya cacat produk yang baru diketahui setelah kendaraan dipasarkan.

Sementara, untuk mandatory recall dilakukan oleh otoritas keselamatan transportasi. Recall jenis ini menyangkut aspek keselamatan karena banyaknya laporan terjadinya kecelakaan produk sejenis.

"Tapi di Indonesia sejauh ini belum ada lembaga khusus yang mengawasi produk otomotif yang beredar. Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk membentuk badan tersebut atau memperluas kewenangan lembaga atau kementerian untuk meminta produsen melakukan recall," jelas Agus.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi terkait permasalah rangka eSAF yang keropos dan mudah patah.

"Pihak manajemen Honda harus melakukan investigasi kejadian tersebut, apakah kejadian tersebut bersifat kasuistik atau sistemik, untuk membuktikan apakah kejadian itu karena faktor cacat produk atau faktor lainnya,” ucap Tulus kepada Tempo.

Menurutnya, Honda harus memberikan penjelasan merinci terkait kejadian rangka eSAF keropos ini. Hal tersebut sebagai bentuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.

“Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Jika ditemukan adanya cacat produk dengan kemungkinan bersifat masif, maka perlu adanya recall produk dari pasaran,” ujarnya.

Permasalahan pada rangka eSAF Honda ini viral di sosial media setelah video kasusnya beredar. Padahal, rangka jenis ini merupakan inovasi terbaru Honda diklaim memiliki banyak kelebihan terkait efisiensi konsumsi bahan bakar dan performa.

AHM mengklaim rangka ini dibuat 8 persen lebih ringan dibandingkan dengan model sebelumnya. Karena lebih ringan, membuat motor matik yang menggunakan rangka tersebut menjadi lebih lincah dari sebelumnya.

Rangka ini pertama kali diperkenalkan tahun 2019 melalui skuter matik (skutik) Genio. Saat ini ada beberapa skutik Honda yang menggunakan rangka eSAF ini, yakni Genio, BeAT, Scoopy, dan Vario 160.

Pilihan Editor: Kasus Rangka eSAF Honda Keropos, YLKI: Harus Segera Diinvestigasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus