Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol? Begini Aturannya

Kenapa motor tidak boleh masuk tol karena terkendala fasilitas lajur khusus yang tidak tersedia di seluruh jalan tol di Indonesia.

26 April 2023 | 14.51 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian pengendara motor memaksa diri untuk masuk tol masih sering terjadi. Terakhir kali sebuah video viral memperlihatkan aksi tidak terpuji tersebut di Tol Depok – Antasari pada Minggu (16/04/2023) lalu. Kasus itu menimbulkan sejumlah pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, misalnya kenapa motor tidak boleh masuk tol? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain membahayakan diri-sendiri, pengendara motor yang merangsek masuk tol tentu merugikan pengemudi kendaraan roda empat. Pasalnya, para pelaku biasanya menembus gerbang secara diam-diam maupun melalui jalur tikus serta tidak membayar tarif tol, seperti halnya pengguna jalan bebas hambatan lain.

Kenapa Motor Tidak Boleh Masuk Tol?

Pelarangan motor masuk tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi apabila pengendara sepeda motor nekat menerobos jalan tol, maka akan terancam sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu: 

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000”. 

Namun melalui PP No. 44 Tahun 2009 Pasal 38, ditambahkan satu ayat yang menyatakan bahwa motor boleh melintasi jalan tol, tetapi memenuhi beberapa syarat. Ketentuan yang dimaksud ialah pembangunan lajur tertentu khusus. Sepeda motor termasuk dalam golongan tersendiri sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 370/KPTS/M/2007, yaitu

-        Golongan I untuk sedan, jeep, mobil pick up, truk kecil, dan bus.

-        Golongan II untuk truk dua gandar.

-        Golongan III untuk truk dengan tiga gandar.

-        Golongan IV untuk truk dengan empat gandar.

-        Golongan V untuk truk dengan lima gandar.

-        Golongan VI untuk sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua. 

Terhalang Fasilitas

Mengutip otomotif.tempo.co, aturan sepeda motor masuk tol tersebut sudah terealisasi di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Disebutkan bahwa kebijakan itu, jalan tol boleh dilalui kendaraan roda dua asalkan sesuai dengan spesifikasi, yaitu berada di jalur terpisah dengan mobil atau kendaraan roda empat lainnya.

Mengingat jalan tol dengan lajur khusus sepeda motor terbilang minim, maka realisasi di seluruh tol di wilayah Indonesia masih belum juga terlaksana. Padahal harapan tersebut telah diusulkan sejak Bambang Soesatyo menduduki kursi Ketua DPR RI pada awal 2019 lalu. Ia ingin pemerintah tidak memandang pengendara motor lebih rendah atau memberi kesamaan hak. 

“Dari (pantauan di) lapangan, kami mengimbau dan menyuarakan, sudah saatnya pemerintah menyediakan jalan (lajur) khusus roda dua (sepeda motor) di jalan-jalan tol. Kalau PP-nya iya, untuk semua tol. Aturan kan tidak boleh diskriminatif, tidak spesial tol tertentu. Berarti semua bisa”, kata Bambang dalam keterangan tertulis pada situs resmi dpr.go.id, Senin (28/01/2019).

Dalam keterangan resmi dari laman pu..go.id, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Achmad Ghani Ghazaly mengatakan bahwa jalur tol untuk sepeda motor tidak bisa asal dibuatkan jalan tertutup dan terpisah. Karena harus mempertimbangkan pengaturan masuk dan keluar motor, serta juga melihat sisi perencanaan bisnis, apakah biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan pemasukan ataukah sebaliknya. 

Dengan demikian, alasan kenapa motor tidak boleh masuk tol adalah karena terkendala infrastruktur berupa ketiadaan lajur khusus kendaraan roda dua. Padahal, melalui peraturan perundang-undangan telah diatur ketentuan tentang pencabutan larangan sepeda motor memasuki jalanan berbayar itu. Bagaimana menurut Anda? 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus