Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Mobil Damkar Masuk Tol tapi Dipersulit Petugas Jasa Marga, Simak Aturannya

Mobil damkar diperbolehkan masuk tol tanpa melalui transaksi pembayaran tiket karena termasuk dalam kategori pengguna jalan prioritas

21 Maret 2023 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan video kendaraaan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dihalangi masuk oleh petugas pintu Tol Jatiwarna, Bekasi. Video berdurasi sekitar 54 detik itu dibagikan oleh akun Twitter @Heraloebs pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai kejadian, Kepala Departemen Komunikasi dan Pemasaran PT Jasa Marga Metropolitan, Panji Satriya, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan petugas tol tersebut. Dia mengungkapkan akan memberikan teguran dan melaksanakan evaluasi lapangan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video terlihat aksi adu mulut antara petugas Tol Jatiwarna dengan petugas Damkar. Padahal, diketahui mobil Damkar tersebut hendak melaksanakan tugasnya atas laporan dari masyarakat. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan Damkar saat melintasi tol?

Bolehkah Damkar Masuk Tol Tanpa Bayar?

Satriya menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat yang memaksa kendaraan seperti milik Damkar, maka diperbolehkan melaju. Pihak penyelenggara tol dari Jasa Marga telah menyiapkan satu lajur prioritas. Lajur tersebut berada di area paling kiri dengan lebar sesuai Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol dari Bina Marga No. 007/BM/2009.

Kemudian, petugas pelayanan pelanggan (customer service) Jasa Marga akan menghentikan sistem automatic lane barrier (ALB) yang mencatat jumlah serta golongan kendaraan bermotor. Petugas juga bakal memasukkan data tersebut dalam berita acara untuk dilaporkan kepada instansi yang bersangkutan. Laporan dilengkapi dengan rekaman video CCTV dan data administrasi pendukung lainnya.

Aturan Damkar Masuk Tol

Berdasarkan Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama, yakni:

1. Kendaraan damkar yang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang membawa orang sakit.

3. Kendaraan yang sedang memberi pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan yang mengangkut pimpinan lembaga negara.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional sebagai tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu atas dasar pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dikutip dari laman resmi Polri, kendaraan seperti Damkar atau mobil prioritas lainnya harus didahulukan. Bahkan, petugas yang berwenang dari kepolisian juga berhak melakukan pengamanan apabila mengetahui terdapat pemakai jalan dari kalangan prioritas.

Petugas kepolisian juga dapat melakukan tindakan untuk kondisi tertentu meliputi:

- Memberhentikan arus lalu lintas atau pengguna jalan tertentu termasuk jalan tol.

- Memerintahkan pengguna jalan untuk tetap bergerak.

- Mempercepat arus lalu lintas.

- Memperlambat arus lalu lintas.

- Serta mengubah arah arus lalu lintas.

Maka dari itu, mobil damkar diperbolehkan masuk tol tanpa melalui transaksi pembayaran tiket karena termasuk dalam kategori pengguna jalan prioritas. Namun, alangkah lebih baik jika dalam perjalanannya dikawal oleh petugas Polri supaya mempercepat pengalihan arus lalu lintas maupun tindakan serupa yang dibutuhkan lainnya.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus