Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul kembali. Ide ini disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, saat rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberlakukan aturan tersebut menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup. “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara, penerapan masa berlaku SIM di Indonesia memang terbilang singkat. Di Singapura, surat izin berkendara bahkan berlaku seumur hidup. Sementara di Malaysia dan Filipina pembaruan SIM dilakukan setiap satu dekade. Berikut masa berlaku SIM di sejumlah negara di Asia Tenggara:
1. Malaysia
Seperti Indonesia, Malaysia awalnya menerapkan masa berlaku surat izin mengemudi atau LMM hanya lima tahun. Negeri Jiran kemudian mengubah peraturan tersebut menjadi tiap 10 tahun dan berlaku mulai 8 Mei 2023. Dikutip dari Malay Mail, Kementerian Perhubungan Malaysia mengatakan perpanjangan ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, juga untuk mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
“Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus, yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja,” ujar Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke.
Aturan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia. Sementara untuk warga negara asing, mereka dapat menggunakan Temporary Driving License atau SIM Sementara yang berlaku selama 3 bulan. Selain itu, mereka yang berdomisili lama di Malaysia juga dapat menggunakan SIM Konvensional dengan masa berlaku 1-5 tahun.
2. Singapura
Singapura menjadi satu dari sedikit negara yang menerapkan SIM berlaku seumur hidup. Walau berlaku seumur hidup, bagi warga Singapura yang mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih dalam masa percobaan satu tahun, SIM mereka akan dicabut.
Selain itu, kendati berlaku selamanya, ada pembatasan bagi warga yang telah menginjak usai 65 tahun. Masyarakat lanjut usia wajib melakukan pemutakhiran data per tiga tahun sekali untuk tetap mendapatkan lisensi berkendara.
Sedangkan bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
3. Thailand
Di Thailand, usia minimum untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 18 tahun dan untuk mengendarai sepeda motor adalah 15 tahun. Seperti di Indonesia, untuk kendaraan pribadi, SIM wajib diperbarui saban lima tahun sekali. Bedanya, di Thailand supir kendaraan umum atau besar wajib memperpanjang SIM 3 tahun sekali.
Sementara bagi warga asing, bila negara mereka menandatangani perjanjian atau kesepakatan dengan Thailand dapat mengajukan permohonan konversi SIM untuk mengemudi di Thailand. Pemegang SIM Thailand tidak perlu memperoleh Izin Mengemudi Internasional (IDP) untuk mengemudi di negara-negara ASEAN mana pun, demikian sebaliknya.
4. Brunei Darussalam
Dilansir dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam, sistem penerbitan SIM di negara ini dilakukan bertahap. Pertama, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara, yang berlaku selama satu tahun. Mereka kemudian dapat mengupgradenya menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
5. Filipina
Sama seperti Malaysia, masa berlaku SIM di Filipina juga satu dekade. Land Transportation Office atau LTO--sebutan SIM di sana--diperbarui tiap 10 tahun untuk menjaga keabsahannya dan memperbarui SIM yang kedaluwarsa secara saksama untuk menghindari potensi masalah hukum dan hukuman di kemudian hari.
Adapun SIM di Filipina terdiri dari tiga jenis, yaitu izin pelajar, nonprofesional, dan profesional. Usia minimal mengajukan SIM adalah 16 tahun. Seorang pemohon hanya dapat mengajukan permohonan izin pengemudi non-profesional satu bulan setelah memperoleh izin pelajar.
Erwan Hartawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.