Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Motor Pelat Dinas Polisi Melintasi JLNT Casablanca, Pengendara Lain Ditilang

Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi menggunakan motor pelat dinas polisi melintasi JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.

21 Desember 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi menggunakan motor pelat dinas polisi melintasi Jalan Layang Non-Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan. Video itu diunggah oleh akun TikTok Dhea Dhebance.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi tersebut tampak santai melintas di JLNT Casablanca, yang merupakan jalan khusus roda empat atau mobil. Sementara pemotor lain dihentikan polisi yang bertugas di lokasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Motor-motor lewat sini pada takut ada polisi, mereka pada putar balik. Tapi polisi ini santai banget dan dia enggak pakai baju dinas, dengan santai dia lewati jalur mobil dan dibiarin sama polisi di depan itu," kata orang yang merekam video viral tersebut.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa pemotor itu adalah anggota Polda Metro Jaya. Dia mengaku pihaknya telah mendalami kasus tersebut dan melaporkan ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan).

"Itu sudah langsung ditangani, sudah dilakukan pemeriksaan. Semua pelanggaran maupun (yang dilakukan) masyarakat akan kami lakukan penilangan," ujar Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya melarang sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di wilayah tugasnya. Larangan ini diterapkan dengan alasan keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Ada tiga ruas jalan tol non layang yang dilarang dilintasi sepeda motor, yakni JLNT Casablanca, JLNT Antasari di Jakarta Selatan, serta JLNT Pesing di Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketiga JLNT tersebut dilarang dilintasi motor karena jalurnya sempit dan pertimbangan kondisi angin di jalur tersebut.

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus