Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

28 Januari 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia palsu. Dalam unggahan gambar di Instagram resminya, Polda Metro terlihat merazia satu mobil yang menggunakan pelat rahasia palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap. Oleh sebab itu, para pengendara diimbau untuk tidak memalsukan atau menggunakan pelat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diharapkan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak menggunakan TNKB atau pelat rahasia palsu untuk menghindari ganjil genap, dikarenakan saat ini TNKB atau pelat rahasia tidak kebal ganjil genap," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam unggahan di akun Instagram, @tmcpoldametro, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Minggu, 28 Januari 2024.

Masyarakat diimbau untuk tidak nekat memalsukan pelat nomor dewa demi untuk menghindari ganjil genap. Sebab, dalam Pasal 29 ayat 5 Perkapolri 5 tahun 2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat menggunakan pelat nomor rahasia palsu, maka pengendara terancam dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal penipuan. Dalam aturan tersebut, pengendara bisa dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Jika masih ditemukan pelat nomor tersebut, maka dipastikan itu merupakan pelat palsu.

Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. "Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," kata Yusri, dikutip dari situs Humas Polri, Sabtu, 23 Desember 2023.

Yusri mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengendara yang masih menggunakan pelat nomor RF. Bahkan, dia mengatakan akan segera menggelar razia untuk menertibkan pelat khusus tersebut.

"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak di kawasan Jakarta," ujarnya.

Menurut Yusri, saat ini pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri akan menggunakan akhiran ZZ. Kendati demikian, Yusri mengimbau agar pengguna pelat ZZ tetap tertib, sebab jika melanggar, kepolisian akan tetap menilangnya.

Pilihan Editor: Cek Plat Nomor Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus