Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Paten Suzuki Intruder 250 Bocor, Desain Knalpot Baru

Knalpot Suzuki Intruder 250 memiliki dua lubang pembuangan dengan desain mufler biasa saja.

7 Juni 2020 | 12.56 WIB

Gambar paten Suzuki Intruder 250. (IndianAutoBlog.com)
Perbesar
Gambar paten Suzuki Intruder 250. (IndianAutoBlog.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembuangan Suzuki Intruder 250 telah dibocorkan melalui gambar paten. Raksasa roda dua Jepang itu mengajukan permohonan paten pada November 2018.

Setelah Suzuki Gixxer 250 dan Gixxer SF 250 meluncur, spekulasi tentang Intruder 250 mulai muncul. Sesuai laporan baru, seperti dilansir indianautoblog.com, sistem knalpot sepeda motor telah terungkap melalui gambar paten yang bocor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sistem knalpot Suzuki Intruder 250 mencakup pipa header tunggal yang mengakomodasi catalytic converter. Kenalpot ini memiliki dua lubang pembuangan dengan mufler sederhana. Menariknya, Suzuki mengajukan paten sekitar 1,5 tahun yang lalu atau pada November 2018.

Gambar paten sistem pembuangan Suzuki Intruder 250. (Indianautoblog.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suzuki Intruder 250 kemungkinan akan ditenagai oleh mesin 249 cc, sama seperti yang digunakan pada Suzuki Gixxer 250 dan Suzuki Gixxer SF 250. Mesin ini menghasilkan output 26,5 PS pada 9.300 rpm dan torsi 22,2 Nm pada 7.300 rpm. Mesin ini disalurkan ke roda penggerak melalui transmisi manual 6-kecepatan.

Dalam hal estetika, Suzuki Intruder 250 kemungkinan besar meminjam beberapa desain dari Intruder 155 cc yang lebih dahulu diluncurkan. Di antaranya adalah lampu belakang LED, LED DRL, postur berkendara yang nyaman dan tegak, dll.

Hingga saat ini belum ada informasi detail mengenai sosok Suzuki Intruder 250.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus