Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Penjualan Trail: Honda CRF 150L Mulai Dekati Kawasaki KLX 150

Hanya dalam waktu dua bulan, Honda CRF 150L mulai mendekati penjualan Kawasaki KLX 150.

1 Januari 2018 | 16.49 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
PT Astra Honda Motor meluncurkan motor trail Honda CRF 150L untuk pasar Indonesia, Serpong, BSD City, Tangerang, 8 November 2017. TEMPO/Eko Ari Wibowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Honda CRF 150L racikan PT Astra Honda Motor bermain di segmen adventure mampu meramaikan pasar. Penjualan Honda CRF 150L tidak bisa dianggap enteng dan bisa mengancam pasar Kawasaki KLX 150.

Baca: 5 Keunggulan Spek Pabrikan Honda CRF 150L Lawan KLX 150BF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari data yang dirilis Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), pada November 2017, Honda CRF 150L membukukan penjualan sebanyak 3.869 unit. Angka ini cukup memuaskan untuk ukuran model baru penantang penguasa pasar, PT Kawasaki Motor Indonesia.

Kawasaki KLX 150 BF. Sumber: kawasaki-motor.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara total, penjualan Kawasaki KLX 150 seluruh tipe tercatat sebanyak 5.569 unit pada November tahun lalu. Rinciannya, KLX 150 F sebanyak 3.298 unit, KLX 150G sebanyak 791 unit, dan KLX 150 H sebanyak 1.480 unit.

Tak hanya di kelas 150 cc, kedua merek tersebut juga menghadirkan motor trail dengan kekuatan mesin 250 cc. Namun penjualan sepeda motor trabas di kelas ini masih terbilang minim.

Baca: Modif CRF450 Supermoto EICMA Inspirasi bagi Pemilik Honda CRF150L

Honda CRF 250 pada November tahun lalu hanya mencatatkan penjualan sebanyak 65 unit. Adapun Kawasaki KLX 250 S membukukan penjualan sebanyak 24 unit, dan Kawasaki KLX 250 V sebanyak 4 unit.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus