Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Produsen Sambut Baik Pelonggaran Syarat Insentif Motor Listrik

Para produsen menyambut baik pelonggaran syarat insentif motor listrik yang tengah direncanakan pemerintah.

5 Agustus 2023 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung tengah melihat sepeda motor listrik di arena Jakarta Fair Kemayoran, Jumat 7 Juli 2023. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa anggaran senilai Rp350 miliar tersebut akan disalurkan untuk subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit. Anggaran sebesar Rp350 miliar ini merupakan bagian dari pagu indikatif Kemenperin tahun 2024 sebesar Rp3,76 triliun yang kemudian diusulkan untuk ditambah sebesar Rp1,025 triliun menjadi Rp4,78 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengevaluasi aturan insentif motor listrik. Keputusan ini diambil setelah minat pembelian motor listrik masih rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas cangkupan syarat penerima insentif kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima bantuan subsidi pembelian 1 motor listrik. Bukan lagi hanya kelompok masyarakat tertentu seperti penerima bantuan UMKM.

Hal tersebut disambut baik oleh dua produsen motor listrik Alva dan Selis. Mereka mendukung bila nantinya akan dilakukan kebijakan tersebut.

"TKDN ALVA One dan ALVA Cervo sudah di atas 40 persen, sehingga berhak mengikuti program bantuan pemerintah. Kami berpartisipasi dengan mendaftar kedua produk kami ke dalam program ini," kata Putu Yudha, Chief Marketing Officer kepada Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Dia menambahkan bahwa calon pembeli harus lolos proses verifikasi penerima bantuan. Proses verifikasi dilakukan di dalam sistem pemerintah, yaitu SISAPIRA. "Mengenai wacana terbaru terkait program bantuan pemerintah, kami akan mendukung kebijakan pemerintah," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Selis yang kedua tipenya kini juga telah dapat insentif.

"Kami menyambut baik hal ini dan kami siap untuk menyediakan motor listrik untuk semua kalangan," kata Marketing Manager Selis, Imam Subari saat dihubungi Tempo.

Permasalahan syarat insentif motor listrik memang cukup dikeluhkan produsen, salah satunya Volta.

Direktur PT Volta Indonesia Semesta Okie Octavia Kurniawan menyebut masih banyak konsumen yang kesulitan mengikuti program insentif pembelian motor listrik.

"Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), mereka tidak berhak mendapatkan insentif," kata Okie saat ditemui Tempo pada Juni lalu.

Menurut Okie, beratnya persyaratan tersebut yang membuat program ini belum mampu membangkitkan industri motor listrik di Tanah Air.

Sebagai informasi, insentif motor listrik ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persyaratannya, pelaku UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR). 

Syarat lainnya, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Pilihan EditorMarak Bocah Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Aturan Khusus Disiapkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus