Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode. Bahkan, menurut Yusri, penggunaan barcode ini sudah diterapkan sejak tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sudah, sudah berlaku dari dua tahun lalu,” kata Yusri saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 14 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barcode ini ditempatkan di sebelah kanan SIM menggantikan foto kecil di atas masa berlaku. Menurut Yusri, barcode ini berisikan data pengendara dan bisa dipindai oleh penggunanya langsung.
Dengan demikian, tampilan baru dari SIM barcode ini adalah menggunakan satu foto berukuran besar di sebelah kiri, kemudian data pengendara di bagian tengah, dan barcode di sebelah kanan, di atas masa berlaku SIM.
Bagi pemilik yang masih menggunakan model SIM lama, Yusri mengatakan bahwa SIM ini masih tetap berlaku. SIM baru akan didapatkan saat perpanjangan SIM atau untuk pembuatan baru.
“Kalau masih SIM yang lama, nanti pas perpanjangan sudah berganti dengan yang pakai barcode,” jelasnya.
Untuk diketahui, SIM dengan barcode ini akan disebut sebagai Smart SIM. Barcode ini juga akan merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara dan datanya akan tersimpan di server Korlantas Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Pilihan Editor: Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto