Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.

28 Mei 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik kendaraan tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut. STNK sendiri diberikan bersamaan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Mengutip dari daihatsu.co.id, STNK digunakan untuk menunjukkan legalitas kendaraan, dengan demikian surat ini wajib dibawa ketika bepergian. 

Selain itu, dengan adanya STNK, kendaraan anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Aturan ini merujuk fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. Namun jika anda terlambat membayarnya, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai domisili kendaraan tersebut.  Tak hanya itu, pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sebesar Rp35.000. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Lebih lanjut, STNK memiliki dua jenis perpanjangan STNK. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.

Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Namun demikian, surat ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu dan harus diperpanjang saat habis. Oleh sebab itu, pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan. Melansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan.

Syarat perpanjang STNK tahunan

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.

2. STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

3. Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor. 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK kendaraan.

2. STNK asli dan fotokopi.

3. BPKB asli dan fotokopi.

4. Siapkan uang untuk pembayaran penggantian plat kendaraan.

Sebagai informasi, perpanjangan yang dilakukan atau dititipkan kepada orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa. Kemudian untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus disertai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan diatas materai. 

Setelah persyaratan perpanjangan STNK dikumpulkan, berikut tahap selanjutnya harus dilakukan untuk memperpanjang STNK.

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Menyerahkan formulir serta persyaratan perpanjangan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Jika tidak ada masalah diberkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

3. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengurusan STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

4. Terima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.


Prosedur perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK 

2. Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin

3. Menerima blanko cek fisik kendaraan, yang kemudian diserahkan ke loket yang disediakan.

4. Menyerahkan semua persyaratan ke loket, kemudian tunggu dipanggil petugas agar diserahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.

5. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah selesai, silahkan menunggu panggilan kembali untuk menerima struk pembayaran, syarat pengambilan STNK baru dan plat nomor baru

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus