Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Pekanbaru kembali memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pekanbaru untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas.
"Sudah mulai kami sosialisasikan sejak awal Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak, dan media sosial maupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakan E-Tilang," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang elektronik di Pekanbaru adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.
ETLE di Pekanbaru juga akan menindak kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukkan, kendaraan tanpa TNKB, serta kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Mekanisme tilang elektronik di Pekanbaru adalah petugas menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang lalu petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Selanjutnya, pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau membayarkan denda melalui nomor Briva yang dikirimkan ke ponsel pelanggar melalui E-Tilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NTMC POLRI
PIlihan Editor: Fuso Buka Dealer 3S Baru di Pekanbaru, Ini Fasilitasnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.