Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak

STNK robek sebaiknya diganti untuk menghindari risiko lebih buruk

4 Agustus 2023 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat penting. Namun tak jarang dokumen legal kendaraan itu rusak bahkan sobek. STNK robek baiknya diurus untuk menghindari risiko hilang. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut tata cara mengurus STNK yang rusak :

1. Membuat Laporan Kehilangan

Bila STNK hilang maka Anda harus ke kepolisian terdekat dan meminta surat keterangan kehilangan. Namun bila STNK rusak, Anda cukup foto copy saja STNK tersebut sebagai persyaratan pembuatan STNK baru. 

2. Menyiapkan Berkas 

Berkas yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pembuatan STNK baru diantaranya adalah : KTP (asli atau fotocopy), STNK (fotocopy), Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat, dan BPKB (asli atau fotocopy). 

3. Pergi ke Kantor SAMSAT

Jika Berkas untuk persyaratan sudah siap, maka Anda bisa pergi ke kantor SAMSAT terdekat. Di kantor SAMSAT nantinya ada beberapa tahapan yang harus dialalui yaitu :

- Hal pertama yang dilakukan di kantor SAMSAT adalah melakukan cek fisik kenderan. Setelah hasilnya keluar, hasil tersebut bisa di foto copy. 

- Mengisi Form Pendaftaran secara lengkap dan benar, Anda juga harus memberikan berkas yang tadi sudah Anda siapkan untuk kemudian diserahkan pada Loket STNK hilang.

- Cek Blokir atau Surat Keterangan STNK hilang berisi keabsahan dari STNK terkait. 

- Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II, Anda hanya perku menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan dari SAMSAT di loket BBN II. 

- Membayar pajak kendaraan bermotor bagi yang belum, namun bila sudah membayar Anda akan dinyatakan bebas biaya pajak. 

- Membayar biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp. 50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum. Rp 75 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

- Jika semua tahapan tadi sudah Anda lewati. Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran pada kasir. Tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus