Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.

26 September 2023 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto: Instagram/@depok24jam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor sembari rebahanan di Jalan Margonda, Depok. Video pemotor sambil rebahan itu diunggah dalam akun Instagram, @depok24jam pada hari Senin, 25 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video tersebut, seorang pria dengan pakaian serba hitam, menggunakan sandal dan menggendong tas hitam, nampak santai rebahan di atas motor yang sedang melaju. Pria itu mengendalikan motornya menggunakan kedua kakinya yang berada di setang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laju motor pria tersebut sedikit oleng ke kiri dan ke kanan, dan bahanya lagi, pria tersebut tidak menggunakan helm. Padahal, lalu lintas di Jalan Margonda dalam video itu terlihat cukup ramai.

Belakangan diketahui, Satlantas Polres Metro Depok telah menindak pria viral tersebut melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Surat tilang dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan pelat nomor kendaraannya, yakni B 3784 TXT.

"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda. Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 26 September 2023.

Multazam mengimbau para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan. Dia menegaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak tegas.

"Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 Ayat 1)," ujar Multazam memungkasi.

Pilihan Editor: 3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus