Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejadian pengendara motor pengawal ambulans yang sedang membawa pasien terjadi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Videoviral yang mempertontonkan kejadian tersebut diunggah dalam akun TikTok teamsetulushati_01.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian berawal dari dua pengendara motor yang sedang mengawal ambulans, tiba-tiba diberhentikan polisi. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lain sekaligus ambulans juga ikut minggir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada video tersebut, pengemudi ambulans dengan polisi yang sedang bertugas sempat cekcok. Pengemudi ambulans tidak terima, jika motor pengawal tersebut diberhentikan. Padahal, polisi sudah mempersilakan ambulans dan motor pengawal satu lagi untuk kembali berjalan.
Bahkan, salah satu polisi yang sedang bertugas di lapangan juga bersedia untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai rumah sakit tujuan. Namun, pengemudi ambulans tetap keras tidak mau jalan dan ingin motor pengawal dibebaskan dari tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman tak membantah adanya anggota polisi lalu lintas yang menghentikan ambulans tersebut. Ia menjelaskan, penghentian ambulans berkaitan dengan pengawalan yang dilakukan oleh pemotor.
"Yang jelas setelah dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif kepada awak media, Rabu, 13 Desember 2023.
Latif kemudian memastikan pihaknya juga tidak menghalangi laju ambulans. Malah, ambulans tersebut diberi pengawalan secara resmi dari polisi.
Melalui video tersebut, pengendara umum, termasuk sepeda motor tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine untuk mengawal ambulans. Penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kenyaman pengguna jalan dan menimbulkan bahaya.
Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam penggunaan jalan raya, tetapi dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan prioritas di jalan raya. Mengacu dpr.go.id, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Meneruskan aturan tersebut, dalam Pasal 135 pada undang-undang yang sama dijelaskan bahwa tujuh kendaraan dengan hak prioritas harus dikawal oleh petugas Polri.Sebab, petugas Polri akan melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan.
Selain dikawal Polri, kendaraan prioritas harus menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Namun, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dengan begitu, tujuh daftar kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, termasuk ambulans tidak memerlukan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lintas, jika menggunakan jalan dalam kondisi tertentu.
RACHEL FARAHDIBA R | DICKY KURNIAWAN