Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Wuling Jelaskan Mengapa Binguo EV Tak Sediakan Ban Serep

Menurut Product Palnning Wuling Motors Indonesia Danang Wiratmoko, Binguo EV memang tidak memiliki ban serep. Namun, sebagai gantinya, Wuling menyediakan tire repair kit yang berfungsi untuk menambal ban.

19 November 2023 | 06.00 WIB

Wuling Binguo EV. TEMPO/Dicky Kurniawan
Perbesar
Wuling Binguo EV. TEMPO/Dicky Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wuling Motors Indonesia telah meluncurkan mobil listrik keduanya, yakni Binguo EV. Namun anehnya, kendaraan listrik ini tidak dilengkapi dengan ban cadangan atau ban serep, yang biasanya ada di bagian bawah bagasi belakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Product Palnning Wuling Motors Indonesia Danang Wiratmoko, Binguo EV memang tidak memiliki ban serep. Namun, sebagai gantinya, Wuling menyediakan tire repair kit yang berfungsi untuk menambal ban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Binguo EV ini tidak dilengkapi ban serep, tapi akan diberikan tire repair kit secara gratis kepada konsumen," kata Danang saat ditemui di Serpong, Tangerang pada Kamis, 16 November 2023.

Untuk diketahui, sejak 2018, Kementerian Perhubungan tidak lagi mewajibkan produsen mobil untuk menyertakan ban serep pada mobilnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 14.

Pasal 14 ayat 1:
Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

Pasal 14 ayat 2:

Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
  2. Tire repair kit; atau
  3. Teknologi lain.

Pasal 14 ayat 3
Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk pengguna di jalan.

Pasal 14 ayat 4
Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban candangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus