Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah membentuk tim pencari fakta untuk memeriksa sebelas dosen Fakultas Hukum ULM yang diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengatakan tim itu terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur pimpinan, tim pengawas, dan administratif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Iwan enggan menjelaskan detail siapa saja kelima orang itu. "Intinya pangkat jabatan fungsional mereka minimal sama atau lebih tinggi," kata Iwan saat dihubungi, Rabu 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan mengatakan, kelima nama itu sudah disampaikan kepada Kemendikbudristek. Kementerian Pendidikan hingga kini belum merespons usulan nama itu. Tim pencari fakta akan bekerja setelah Kementerian Pendidikan memberikan persetujuan. "Setau saya belum ada respons dari Kemendikbud," kata Iwan.
Ia mengatakan, tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, memiliki integritas akademik dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. "Paling utama berintegritas," kata Iwan.
Tim pencari fakta akan melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar klarifikasi itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian," kata Iwan.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Lukman, enggan merespons. Dia menyatakan semua keterangan akan disampaikan lewat humas. Tempo lantas menghubungi Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto. Namun, juga belum merespons hingga berita ini diturunkan.
Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen FH ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Pada pekan kedua Juni 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersurat kepada Rektor ULM Ahmad Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.
Kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM bermula dari adanya laporan anonim. Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman, membenarkan informasi itu. “Ya kami menerima pengaduan.”
Pilihan Editor: Golkar Usung Kapolda Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng