Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.

28 September 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin mengalami penurunan dari A menjadi C sebagai imbas dari kasus rekayasa dalam pengajuan guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu. ULM pun diberi kesempatan hingga 19 November 2024 untuk mengajukan akreditasi ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), Ari Purbayanyo, mengatakan ULM bisa mengajukan reakreditasi ke Sistem Akdreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT. Sesudah diajukan, BAN-PT akan menugaskan asesor untuk melakukan penilaian.

“Kami akan menugaskan 5 orang Asesor untuk melakukan asesmen kecukupan dan asesmen lapangan,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya, hasil asesmen akan dibahas dalam rapat pleno untuk ditetapkan peringkat akreditasinya sesuai dengan instrumen 9 standar yang membagi menjadi 3 kategori yaitu Baik, Baik Sekali, dan Unggul.

Sebelum ada Surat Keputusan penurunan akreditasi, ULM telah meraih status akreditasi A yang berlaku sejak Maret 2024 hingga Maret 2029. Menurut Ari, status tersebut merupakan perolehan perpanjangan akreditasi melalui proses Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) yang menggunakan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). “Jadi ULM belum pernah menjalani asesmen re-akreditasi setelah diperoleh peringkat A 6 tahun lalu,” ucap Ari.

Saat ini, ULM segera membentuk tim untuk mempercepat pemulihan akreditasi. “Kita sudah terima suratnya dan kami tindaklanjuti saat ini dengan segera agar memulihkan status akreditasi itu, salah satunya membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT),” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2024.

Berdasarkan laporan Majalah TEMPO edisi 7 Juli 2024, sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum ULM diduga melakukan rekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dilakukan dengan mengirimkan artikel imliah ke jurnal predator.

Pilihan Editor: BAN PT: Mahasiswa ULM yang Wisuda Oktober Tidak Akan Terpengaruh Penurunan Akreditasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus