Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BAN PT: Mahasiswa ULM yang Wisuda Oktober Tidak Akan Terpengaruh Penurunan Akreditasi

BAN-PT mengatakan penurunan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat menjadi C tidak akan berdampak terhadap mahasiswa ULM yang diwisuda pada 16 Oktober 2024.

28 September 2024 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Ari Purbayanto, mengatakan bahwa penurunan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat dari A menjadi C tidak akan berdampak terhadap mahasiswa ULM yang diwisuda pada 16 Oktober 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin mengalami penurunan yang semula A menjadi Baik (C). Penurunan akreditasi ini merupakan imbas dari kasus rekayasa guru besar yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, akreditasi ULM di situs BAN-PT masih bertatus A. Status ini diperoleh pada Maret 2024 dan berlaku hingga Maret 2029. Berdasarkan penjelasan Ari, hal ini dikarenakan BAN-PT memberikan kesempatan ULM untuk mewisuda lulusan pada 16 Oktober.

“Atas pertimbangan hak mahasiswa untuk lulus dengan status akreditasi dengan peringkat A. Sehingga mahasiswa dan masyarakat tidak dirugikan atas kepetusan turun peringkat akreditasi,” kata Ari ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 September 2024. Ari juga mengatakan bahwa Surat Keputusan penurunan akreditasi baru akan berlaku setelah ULM selesai melakukan wisuda.

ULM memiliki waktu kurang lebih 2 bulan, yaitu hingga, 19 November 2024, untuk menyiapkan borang demi mengajukan akreditasi ulang. Saat ini, ULM telah membentuk tim untuk mempercepat pemulihan akreditasi.

“Kita sudah terima suratnya dan kami tindaklanjuti saat ini dengan segera agar memulihkan status akreditasi itu, salah satunya membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT),” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 27 September 2024.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024, sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum ULM diduga melakukan rekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dilakukan dengan mengirimkan artikel imliah ke jurnal predator.

Selain menyiapkan borang, ULM juga tengah melakukan upaya untuk memberantas mafia guru besar. “Kami segera memperbaiki berbagai pedoman, kemudian SOP, kemudian melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), kemudian juga membentuk tim dan melakukan investigasi,” ujar Iwan.

Pilihan Editor: Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus