Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

<font size=1 color=#FF9900>RANCANGAN UNDANG-UNDANG </font><br />Kompromi Menjelang Beduk

Komisi Pemberantasan Korupsi hanya bisa menerima tembusan laporan hasil analisis transaksi keuangan. Ada gerilya dalam rapat tim perumus.

30 Agustus 2010 | 00.00 WIB

<font size=1 color=#FF9900>RANCANGAN UNDANG-UNDANG </font><br />Kompromi Menjelang Beduk
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPAT tertutup itu berakhir menjelang beduk magrib, Jumat pekan lalu. Lama berdebat alot, tim perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mencapai jalan kompromi. Selain ke kepolisian dan kejaksaan, mereka sepakat, laporan hasil analisis transaksi keuangan bisa ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Tinggal disinkronisasi lalu dibawa ke sidang paripurna,” kata Edison Betaubun, ketua panitia kerja dari Fraksi Partai Golkar, seusai rapat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus