Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RAPAT tertutup itu berakhir menjelang beduk magrib, Jumat pekan lalu. Lama berdebat alot, tim perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mencapai jalan kompromi. Selain ke kepolisian dan kejaksaan, mereka sepakat, laporan hasil analisis transaksi keuangan bisa ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Tinggal disinkronisasi lalu dibawa ke sidang paripurna,” kata Edison Betaubun, ketua panitia kerja dari Fraksi Partai Golkar, seusai rapat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo