Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

120 Peserta Konvoi Rusuh Dikenai Wajib Lapor

Para tersangka masih saling menutupi temannya.

18 Mei 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KLATEN - Polisi Klaten masih memburu pelaku penganiayaan dan perusakan yang terjadi saat rombongan pelajar berkonvoi merayakan kelulusan di Klaten, 2 Mei lalu. Adapun mereka yang terlibat, sekitar 120 pelajar, dikenai wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis. "Ada sekitar 120 pelajar yang kami kenai wajib lapor tiap Senin dan Kamis," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Klaten, Inspektur Satu Prawoto, kemarin.

Dari 120 pelajar, sebelas di antaranya pelajar dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sisanya dari Klaten, sebagian bersekolah di wilayah Sleman.

Selain mendapatkan pembinaan khusus setiap kali melapor ke Polres Klaten, para pelajar tersebut diperiksa sebagai saksi. Sebagian pelajar yang mengaku mengetahui atau menyaksikan tindak penganiayaan dan perusakan saat konvoi berlangsung diminta menjelaskan ciri-ciri para pelakunya. "Mereka dimintai bantuan untuk turut mengungkap kasus ini," kata Prawoto.

Selasa dua pekan lalu, konvoi merayakan kelulusan yang diikuti seratusan pelajar dari sejumlah sekolah (sebagian dari SMK di Sleman dan Klaten) berujung rusuh. Di sejumlah ruas jalan yang dilalui, gerombolan pelajar itu tidak segan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap belasan pelajar lain yang mereka temui di jalan. Sedikitnya ada delapan pelajar yang terluka akibat serangan brutal itu.

Hingga kini Polres Klaten baru menetapkan sepuluh tersangka. Sembilan tersangka berstatus pelajar dan satu tersangka lagi buruh serabutan yang turut berkonvoi sambil membawa senjata tajam. "Dari sepuluh tersangka itu, satu di antaranya masih menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Sektor Depok Barat, Sleman," kata Prawoto.

Pelajar itu ditangkap di wilayah Sleman karena membawa senjata tajam. Dia tergabung dalam komplotan yang diduga akan menghadang rombongan salah satu kelompok suporter yang menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, DIY, pada 7 Mei lalu.

"Saat konvoi kelulusan di Klaten, pelajar itu diduga melakukan penganiayaan di tiga lokasi: satu di Kecamatan Manisrenggo dan dua di Kecamatan Karangnongko," kata Prawoto.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan DIY untuk memburu para pelaku lain dalam kasus konvoi pelajar rusuh itu. "Kami upayakan semaksimal mungkin untuk menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata Darwis.

Menurut seorang penyidik dari Polres Klaten, sebagian saksi mengaku tidak kenal nama serta asal sekolah pelajar yang turut melakukan penganiayaan dan perusakan. "Para tersangka yang sudah ditahan itu juga masih saling menutupi," kata penyidik tersebut. Dinda Leo Listy | Widiarsi Agustina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus