Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

20 Mei 2024 | 13.32 WIB

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 207 perkara sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi alias MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pada Selasa dan Rabu, 21 sampai 22 Mei 2024 adalah pembacaan putusan atau ketetapan. Dalam dua hari tersebut, hakim konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 dari 297 perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak. Dengan demikian, 207 perkara itu berpotensi tidak dilanjutkan.

"(Perkara yang dibacakan putusannya pada 21-22 Mei) tidak dilanjut pembuktian," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi secara terpisah. "Secara umum iya (tidak dilanjutkan)," kata dia kepada Tempo, Senin.

Namun, dia meminta agar masyarakat bersabar. "Kita lihat dan dengarkan sidang besok ya," ujar Fajar.

Wakil Ketua MK Saldi Isra sebelumnya mengatakan pembacaan putusan dismissal dilakukan pada 21 hingga 22 Mei 2024. Jika tidak dinyatakan layak, permohonan sengketa hasil pileg 2024 tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim konstitusi.

"Kalau berhenti di situ Alhamdulillah, ndak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, Alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.

SULTAN ABDULRAHMAN

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus