Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg di daerah pemilihan DKI Jakarta II, tidak diterima. Sebelumnya, PPP mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 6.360 suara ke Partai Garuda dalam gugatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pemohon tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana, suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang.
"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh termohon," ucap Enny.
Enny menyebut, pemohon juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan termohon dalam penghitungan suara tersebut di antaranya terkait apakah pemohon sudah menyampaikan keberatan dan mencatat keterangan pada formulir kejadian khusus atau upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan pemohon saat proses rekaptulasi suara pemohon.
MK menggelar sidang dismissal pada 21 sampai 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Ada 207 perkara yang akan dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini dan kemarin. Sedangkan secara total ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.