Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

5 Catatan PSPK soal Skema Perubahan PPDB Menjadi SPMB

Nisa menyarankan pemerintah melibatkan sekolah swasta sebagai solusi untuk mengatasi kurangnya daya tampung sekolah dalam PPDB

28 Januari 2025 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia memberikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya menyempurnakan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang rencananya akan diganti dengan nama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun menurut dia ada setidaknya 5 catatan yang perlu diperhatikan agar implementasinya dapat berjalan dengan optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengapresiasi rencana pemerintah untuk mempertahankan adanya beragam kriteria dalam penerimaan murid baru yaitu prestasi, wilayah tempat tinggal, afirmasi status sosial ekonomi dan disabilitas, serta perpindahan orang tua," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Selasa, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nisa menyatakan bahwa masalah utama yang perlu diperhatikan adalah kurangnya daya tampung sekolah negeri di banyak kabupaten atau kota di Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan sekolah swasta sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini. Kemudian, untuk solusi jangka panjangnya, kata Nisa, pemerintah pusat maupun daerah perlu melakukan pembangunan kelas dan unit sekolah negeri baru.

"Harapannya, tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa menempuh jarak yang jauh bahkan harus menyebrang pulau untuk dapat bersekolah di SMA Negeri," tuturnya.

Kedua, menurut Nisa, jika pemerintah berencana melibatkan sekolah swasta untuk memperluas daya tampung, maka harus ada kejelasan mengenai kriteria sekolah swasta yang boleh ikut serta dalam SPMB. Selain itu, perihal standar biaya yang harus bisa ditanggung oleh Pemda (terutama untuk siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi), pemerintah juga perlu menetapkan kriteria yang jelas mengenai mutu sekolah tersebut.

Ketiga, mengenai jalur zonasi atau domisili, Nisa berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah tetap menggunakan kriteria jarak antara tempat tinggal dan sekolah. Jika akan ada kriteria baru untuk jalur zonasi, kata dia, perlu diperhatikan apakah kriteria tersebut memberikan kesempatan yang adil bagi semua kelompok di suatu wilayah untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri.

Keempat, perlu ada antisipasi terhadap dampak perubahan kuota jalur zonasi atau domisili di tingkat SMP. Kuota yang relatif besar saat ini (minimal 50 persen untuk SMP) menurut Nisa telah memberikan peluang lebih bagi masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan pendidikan di sekolah negeri. "Secara nasional, jalur zonasi juga berkontribusi menurunkan kesenjangan hasil belajar antar sekolah," kata dia.

Kemudian yang kelima, untuk jalur prestasi, PSPK berharap definisinya dapat menghargai keragaman bakat dan minat siswa. Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya mendefinisikan prestasi dalam ranah akademik, karena hal tersebut dapat mendiskriminasi siswa yang berprestasi di bidang olahraga, seni, bahasa, agama, serta organisasi atau kegiatan kemasyarakatan.

"PSPK juga berharap revisi kebijakan PPDB/SPMB tetap berfokus pada esensi kebijakan untuk menghasilkan sekolah negeri dengan komposisi murid yang beragam," tuturnya.


Pilihan Editor: P2G Tanggapi Perubahan Sistem PPDB Zonasi Jadi Domisili

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus