Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

5 Larangan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, Termasuk Tak Boleh Buat Iklan Komersil

Menjelang HUT Kemerdekaan RI, diwajibkan mengibarkan bendera merah putih. Pahami pula apa saja larangan mengenai bendera ini berdasar UU.

6 Agustus 2023 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati HUT Kemerdekaan RI, masyarakat dihimbau untuk memasang bendera merah putih. Meskipun begitu, ternyata terdapat beberapa larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang akan dijadikan umbul-umbul dalam memeriahkan ulang tahun Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Salah satu pasal yang berkaitan tentang larangan adalah pasal 24.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut bunyi pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terkait bendera merah putih.

1. Merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara

2. Memakai bendera negara untuk iklan komersial

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, kumuh, luntur, kusut, kusam, atau robek

4. Mencetak, menyulam, mencoret, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dalam Bendera Negara

5. Memakai Bendera Negara untuk atap, pembungkus barang, tutup barang, yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Meskipun telah disahkan 14 tahun yang lalu pada 2009, larangan tersebut ternyata masih menimbulkan perdebatan hingga kini. Salah satunya dikritisi oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Menurutnya, terdapat pasal pidana terkait larangan pengibar bendera yang tidak ada urgensinya. Hal ini terkandung pada poin mengenai bendera yang kusam atau rusak.

“Nasionalisme tidak bisa dipidana. Larangan soal pengibaran bendera yang kusam atau rusak itu kontraproduktif. Bagaimana jika masyarakat hanya memiliki bendera yang memang kurang bagus,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.

Meskipun begitu, Suparji menegaskan bahwa aturan larangan lain sebenarnya cukup baik, seperti pembakaran atau perobekan yang memang berniat untuk merendahkan bendera Merah Putih. Sementara menurutnya, mengibarkan bendera kusam bukanlah penodaan atau merendahkan martabat bangsa.

Terkait dengan itu, pada Pasal 4 UU sebenarnya telah disampaikan mengenai masyarakat yang tidak memiliki bendera yang bagus sesuai aturan. Jika masyarakat tidak mampu membeli, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri baru-baru ini telah memberikan imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023. Hal tersebut untuk memperingati sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus nanti.

Dalam imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 berikut poin-poinnya.

1. Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”

2. Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara melalui www.setneg.go.id

3. Memasang dekorasi sampai hiasan di lingkungan terdekat secara serentak dan menggunakan logo sesuai dengan desain yang telah ditentukan melalui laman kementerian

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo serta desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke berbagai bentuk media seperti media sosial, televisi, dekorasi bangunan, publikasi cetak sesuai dengan kemampuan masing-masing dan disampaikan melalui email [email protected]

5. Mengibarkan bendera Merah Putih secara serantak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023

6. Menyelenggarakan program untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan

7. Pada 17 Agustus pukul 10.17 sampai 10.20 WIB wajib menghentikan semua kegiatan selama 3 menit

8. Jajaran TNI dan Polri serta jajaran akan memperdengarkan sirine untuk penanda penghentian kegiatan untuk menghormati upacara bendera dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia

ANANDA BINTANG  l HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus