Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pramono Anung Turunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pramono Anung menyebutkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan diturunkan signifikan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

23 April 2025 | 16.14 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama istri masing-masing di Halte Balai Kota Jakarta pada 21 April 2025. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama istri masing-masing di Halte Balai Kota Jakarta pada 21 April 2025. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan kebijakan baru tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta. Dalam keterangan yang disampaikan usai rapat internal pada Rabu, 23 April 2025, Pramono menyebutkan bahwa tarif PBBKB akan diturunkan signifikan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan memberikan relaksasi, kemudahan ataupun diskon. Yang dulu dipungut 10 persen, sekarang menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

Sebenarnya, kata Pramono, kalau nanti dilihat di SPBU perubahan tidak akan terasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini mereka dipungkut 10 persen. "Itulah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan pergubnya akan segera dibangun," tutur dia. 

Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan terkejut mendengar kabar soal PBBKB sebesar 10 persen untuk Jakarta. "Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya saja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Ahad, 20 April 2025.

Berdasarkan catatan Tempo, Pemerintah Provinsi Jakarta menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen sejak 5 Januari 2024. Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Aturan tersebut ditandatangani Heru pada 5 Januari 2024. Aturan ini juga resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan. "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin, 29 Januari 2024.

Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Pasal 21, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Sementara itu, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Amelia Rahima Sari dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: TNI Masuk IPB, Rektor: Kegiatan Bersifat Akademis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus