Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya ialah KIP Kuliah yang sudah ada sejak 2020, dan diperuntukkan bagi para siswa lulusan SMA/SMK/Sederajat untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh KIP Kuliah.
5 Syarat Daftar Program KIP Kuliah
Melansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada 2021, ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar program KIP Kuliah, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa/i SMA/Sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun ajaran yang sedang berlangsung, atau maksimal pada dua tahun sebelumnya sudah dinyatakan lulus. Penerima juga harus mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang sahih.
2. Mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik, namun keadaan ekonominya terbatas yang didukung oleh adanya bukti berupa dokumen yang sah.
3. Siswa/i SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun ajaran yang tengah berlangsung mempunyai kemapuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik dan memiliki kartu KIP.
4. Siswa/i SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun ajaran yang sedang berlangsung mempunyai kemapuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Program studi akreditasi C juga mempunyai kemungkinan dengan adanya pertimbangan tertentu.
3 Syarat Bagi Penerima KIP Kuliah
Dilansir dari pedoman pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 dalam kip-kuliah.kemdikbud.go.id terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima KIP Kuliah, ialah:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa yang akan lulus pada tahun ajaran yang tengah berlangsung atau dua tahun sebelumnya telah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
2. Mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dalam bidang akademik yang baik, namun keadaan ekonominya terbatas yang didukung oleh adanya bukti berupa dokumen yang sah.
3. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melewati seluruh jalur masuk Perguruan Tinggi, serta diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.
Adapun keadaan ekonomi calon penerima KIP Kuliah yang terbatas dibuktikan dengan adanya kepemilikan KIP, atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau mempunyai KKS, atau mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa yang keluarganya termasuk ke dalam desil kurang atau sama dengan kategori ke empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila salah satu dari kriteria ini tidak dapat dipenuhi oleh calon penerima, mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah tetap bisa. Asalkan persyaratan tidak mampu secara ekonomi terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan. Dibuktikan dengan adanya pendapatan kotor milik orang tua/wali yang digabungkan, dan setiap bulan paling banyak sekitar Rp 4 juta. Bisa juga dengan pendapatan kotor milik orang tua/wali yang disatukan lalu dibagi dengan jumlah anggota keluarga, sekitar Rp 750 ribu per orang.
PUSPITA AMANDA SARI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.