Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beleid itu, mahasiswa S2 dan S3 juga tak diwajibkan untuk membuat makalah yang diterbitkan di jurnal. Berbagai pertanyaan muncul terkait hal tersebut mulai dari bentuk tugas akhir hingga kenapa aturan ini dibuat. Dikutip dari Buku Saku yang dirilis Kementerian Pendidikan, berikut jawaban dari sejumlah pertanyaan yang seringkali muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Apa bentuk tugas akhir pada program D3?
Tugas akhir pada program D3 bersifat opsional atau tidak wajib, sesuai penetapan masing-masing program studi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
2. Apa bentuk tugas akhir pada program sarjana atau sarjana terapan?
Tugas akhir dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib, sesuai penetapan masing-masing program studi.
3. Apa bentuk tugas akhir pada program magister/magister terapan?
Tugas akhir pada program magister/magister terapan bersifat wajib. Namun, tugas akhir dapat berbentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
4. Apa bentuk tugas akhir pada program doktor/doktor terapan?
Tugas akhir pada program doktor/doktor terapan bersifat wajib. Namun tugas akhir dapat berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidak lagi mengatur adanya kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Penguji tugas akhir pada program doktor/doktor terapan melibatkan penguji yang berasal dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut harus independen dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
5. Bagaimana penentuan masa studi mahasiswa?
Perguruan tinggi memiliki kewenangan menetapkan masa studi mahasiwa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan:
a. masa tempuh kurikulum;
b. total beban belajar;
c. efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan;
d. fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan
pendanaan; dan
e. efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi.
Masa studi tersebut tidak boleh melebihi 2 kali masa tempuh kurikulum.
6. Apa syarat kelulusan bagi mahasiswa?
Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00.
Sedangkan, mahasiswa program profesi, program spesialis, program subspesialis, program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,00.
7. Mengapa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini dibuat?
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci dan perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi.
b. Selain itu, sistem akreditasi masih dirasa membebani perguruan tinggi secara administrasi dan finansial.
c. Permendikbudristek ini dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi, mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
8. Pengaturan apa saja yang dicakup dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi?
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini merupakan bentuk integrasi dan pembaruan dari empat peraturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, akreditasi, dan standar pendidikan guru. Empat peraturan tersebut adalah:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi.
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, keempat peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilihan Editor: Kemendikbud Disebut Hapus Skripsi, Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Ada di Kampus