Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hendropriyono Bilang Usulan Copot Gibran sebagai Wapres dari Purnawirawan Sudah Terukur

Pensiunan tentara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pergantian Gibran sebagai wakil presiden.

26 April 2025 | 18.37 WIB

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono di Gedung  Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
Perbesar
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 19 Mei 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengatakan pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot sebagai wakil presiden telah terukur. Adapun para pensiunan tentara itu tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.

"Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional," ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Dokumennya tersebar di media sosial. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Tanggapan Kapendam IV Diponegoro soal Pers Mahasiswa UIN Walisongo Diteror

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus