Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB menuntut agar seluruh calon mahasiswa baru bisa mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) tanpa harus membayar sepeser pun dalam proses pengajuan keringanan uang kuliah tunggal atau UKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi mengenai kebijakan keringanan UKT harus transparan,” kata Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra di kampusnya, Rabu 26 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, saat ini ada permasalahan pada mahasiswa baru yang sedang mengajukan keringanan UKT. Masalah itu dimulai ketika ITB membuka akses pengajuan keringanan UKT dari 17-22 Juli lalu. Namun, sampai penutupan, kata Yogi, masih banyak mahasiswa baru yang belum dapat mengakses keringanan UKT tersebut.
“Jadi ada satu fakta yang menarik di mana pada tahun ini mahasiswa baru diwajibkan terlebih dahulu membayar DP (uang muka) sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Untuk bisa mengakses keringanan UKT, menurut Yogi, mahasiswa baru diwajibkan terlebih dahulu membayar Rp 5 juta. Jika tidak membayar, mereka tidak bisa mengakses pelayanan di SIX, sistem informasi akademik ITB untuk melakukan daftar ulang dan memperoleh NIM.
“Kami menuntut rektorat agar dapat memberikan ke mereka akses yang sama kepada akun SIX, dengan diberikan NIM untuk mengajukan keringanan UKT,” kata dia.
Mekanisme sekarang, menurut KM ITB, berbeda dengan 2022. Tahun lalu, pendaftaran ulang dilakukan dengan mengunggah data dan dokumen pada laman https://akademik.itb.ac.id (SIX) tanpa harus membayar UKT terlebih dahulu. Sehingga, calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT setelah proses daftar ulang.
Sedangkan pada 2023, calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 juta. Hal itu diumumkan di situs resmi ITB. Untuk mahasiswa jalur SNBT misalnya, mereka yang ingin mengajukan cicilan atau keringanan beasiswa harus melakukan pembayaran Rp 5 juta pada 3-8 Juli lalu. Hal itu, menurut kampus, untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan NIM.
Tanggapan ITB
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, kewajiban mahasiswa untuk membayar biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) telah diatur melalui Peraturan Rektor. Mahasiswa dapat mengangsur sebanyak tiga kali dengan cicilan pertama sebesar Rp 5 juta.
“Sebagai komitmen bahwa yang bersangkutan akan melakukan studi di ITB,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Rabu 26 Juli 2023.
Dalam situs ITB disebutkan jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp 5 juta, kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui mekanisme yang akan diumumkan kemudian. Namun, jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp 5 juta maka kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang akan diberitahukan setelah pengumuman keputusan pengajuan beasiswa UKT.
Berdasarkan informasi tertulis dari Direktorat Pendidikan ITB, penerbitan NIM bagi mahasiswa baru melalui dua tahapan. Pertama, seluruh calon mahasiswa sudah melengkapi dokumen syarat pendaftaran sesuai masing-masing program dan sudah diverifikasi. Tahap kedua yaitu membayar biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) atau uang kuliah tunggal (UKT).
Pada program sarjana, calon mahasiswa baru dari jalur SNBT dan SNBP yang ingin mengajukan keringanan diminta menyelesaikan pembayaran tahap pertama sejumlah Rp 5 juta. Sedangkan dari jalur Seleksi Mandiri ITB dan International Undergraduate Program (IUP) yang merupakan jalur penerimaan non-subsidi, seluruh calon mahasiswanya diminta menyelesaikan pembayaran tahap pertama 40 persen dari jumlah tagihan.
Adapun mahasiswa yang diterima dan masuk ke dalam penerima program beasiswa seperti dukungan daerah 3T, Afirmasi, AdiK dan KIP Kuliah yang sudah terverifikasi atau disetujui, dibebaskan biaya UKT maupun iuran pengembangan institusi (IPI). Penerbitan NIM tahap pertama berakhir 26 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.
ITB, menurut Naomi, membuka opsi pengajuan penundaan pembayaran cicilan dengan sejumlah persyaratan yang nantinya akan dicek dan pertimbangan ITB.
Bagi calon mahasiswa program sarjana yang belum dapat membayar BPP atau UKT tahap pertama, mereka dapat menggunakan Financial Aid yang dapat diakses mulai 27 Juli 2023 pukul 15.00 WIB pada laman http://financialaid.six.itb.ac.id/. Financial Aid merupakan platform bantuan keuangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk membantu biaya pendidikan atau BPP, melalui program beasiswa, keringanan UKT, program magang maupun program lainnya.