Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah elemen dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Panitia Bersama #20TahunReformasi menyatakan reformasi gagal dilaksanakan dengan sempurna dalam dua dekade ini. Enam agenda reformasi disebut belum tuntas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Panitia Bersama, Alghiffary Aqsa, menyatakan hambatan utama penuntasan amanat reformasi terletak pada struktur politik di Indonesia. "Strukturnya masih diisi orang-orang yang terkait dengan Orde Baru atau yang berwatak Orde Baru," ujarnya di Monumen Nasional, Jakarta pada Senin, 21 Mei 2018. Struktur politik yang dimaksud adalah orang, institusi atau elit politik yang ada saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Buktinya, kata Alghiffary, terlihat dari pejabat di pemerintahan saat ini. Presiden Joko Widodo bahkan memberi kursi untuk orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Kondisi tersebut, menurut Alghiffary, tak memungkinkan agenda reformasi yang pertama, yaitu mengadili Presiden Soeharto dan kroninya, tak bisa terwujud. Presiden kedua Indonesia itu tak pernah diadili hingga tuntas lantaran terganjal pernyataan sakit permanen lalu meninggal dunia. Keluarganya kini bahkan mendirikan dua partai politik.
Pelaku pelanggaran HAM lainnya juga tidak sempat diadili. Mereka dinilai masih menikmati impunitas setelah 20 tahun berlalu.
Alghiffary mengatakan, supremasi hukum setelah reformasi juga tak berjalan dengan baik. Hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena adanya jual beli perkara di lembaga penegak hukum. Pekerjaan yang terbengkalai menumpuk, seperti berkas penyelidikan Komnas HAM menggantung selama belasan tahun di Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Indonesia patut bersyukur reformasi memiliki substansi hukum yang bagus seperti amandemen Undang-Undang Dasar hingga pembuatan institusi yang berkaitan dengan perlindungan HAM. Namun Alghiffary mencatat ada kecenderungan kemunduran dengan terbitnya sejumlah beleid seperti UU ITE dan Perpu Ormas. Belum lagi saat ini tengah ada revisi UU Antiterorisme yang melibatkan kembali tentara dalam pemberantasan terorisme.
Alghiffary mengatakan revisi aturan itu dinilai bisa memupuskan tuntutan untuk mencabut dwifungsi ABRI saat reformasi. "Saat ini TNI justru bukan dwifungsi lagi tapi manunggal. Seluruh aspek ingin dikuasai militer," ujarnya. Dia menyebut sejumlah nota kesepahaman TNI dengan kementerian dan lembaga, mulai untuk menjaga keamanan hingga penyuluh pertanian.
Agenda lainnya yang juga belum tuntas adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana korupsi masih merajalela. Generasi mudah pemegang kekuasaan di berbagai tingkat bahkan ikut terjangkit. Otonomi daerah yang diharapkan dilakukan seluas-luasnya justru memunculkan raja kecil di daerah. Tak sedikit yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya.