Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi sekaligus pegiat perempuan Yulianti mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak bertentangan dengan agama, moral dan lainnya.
"Justru pelaku kekerasan seksual lah yang seharusnya ditakuti dan bila tidak segera disahkan maka predator seksual akan bebas mencari korban-korban berikutnya," kata Yulianti melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.
Dia mengatakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia bahkan telah membuat draf khusus untuk menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak melawan norma agama. Sayangnya, DPR tidak mempedulikan masukan komprehensif kajian para ulama Islam tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulianti yang juga masuk dalam Gerakan Masyarakat Sipil untuk sahkan RUU PKS mengatakan penolakan terhadap pengesahan aturan ini sesungguhnya telah mempermainkan dan menyakiti perasaan seluruh korban di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan penundaan pembahasan dan pengesahan menunjukkan Komisi VIII DPR tak memiliki perasaan tentang keadilan korban.
"Penolakan terhadap RUU PKS menunjukkan ada orang-orang yang malah ingin melanggengkan para pelaku kejahatan seksual serta sama sekali tidak berempati pada korban," kata Yulianti.