Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Komnas Perempuan: RUU PKS Mangkrak, Tak Pedui Kekerasan Seksual

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, RUU PKS ditetapkan sebagai insiatif DPR pada 2016.

29 September 2019 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyampaikan kata sambutan dalam acara peresmian Prasasti Tragedi Mei 98 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Azriana mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang merupakan awal bagi pemerintah untuk mengakui tragedi Mei 1998 TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Azriana menilai penundaan pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) merupakan kemunduran dalam pemenuhan keadilan.

Menurut Azriana, sidang paripurna telah menugaskan Komisi Perempuan (Komisi VIII) DPR untuk membahas RUU PKS sejak 2017. Tapi hingga dua hari menejelang berakhirnya masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 pembahasannya belum bergerak maju.

Kemunduran tersebut ditambah dengan dibatalkannya secara mendadak pembentukan Tim Khusus RUU PKS yang semula direncanakan pada 25 September 2019.

"Dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir tiga tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI," kata Azriana dalam keterangan tertulisnya hari ini, Ahad, 29 September 2019. "Memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia."

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sejak RUU ditetapkan sebagai insiatif DPR pada 2016, hingga Desember 2018 sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual.

Data statistik kriminal BPS pada 2018 memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi. Bahkan dari 40 persen tersebut hanya 10 persennya yang berlanjut ke pengadilan.

Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP menjadi penyebab utama 90 persen dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

Komnas Perempuan pun mengkritik pernyataan Ketua Panitia Kerja RUU PK Marwan Dasopang dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut mereka, waktu pembahasan RUU PKS pendek.

Azriana menilai keduanya mengabaikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sekaligus berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual. Padahal, uang negara sudah mengucur untuk DPR melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis.

Maka Komnas Perempuan mendesak DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS bersama pemerintah setidaknya soal judul, definisim dan sistematikanya. DPR pun diminta stop mengulur waktu pembahasan dengan alasan ada penolakan dari segelintir orang.

"Kami mengajak seluruh korban, keluarga korban, dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual untuk terus memantau kinerja anggota DPR dalam membahas RUU PKS," ucap Azriana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus