Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Azriana menilai penundaan pengesahan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) merupakan kemunduran dalam pemenuhan keadilan.
Menurut Azriana, sidang paripurna telah menugaskan Komisi Perempuan (Komisi VIII) DPR untuk membahas RUU PKS sejak 2017. Tapi hingga dua hari menejelang berakhirnya masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 pembahasannya belum bergerak maju.
Kemunduran tersebut ditambah dengan dibatalkannya secara mendadak pembentukan Tim Khusus RUU PKS yang semula direncanakan pada 25 September 2019.
"Dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir tiga tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI," kata Azriana dalam keterangan tertulisnya hari ini, Ahad, 29 September 2019. "Memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia."
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sejak RUU ditetapkan sebagai insiatif DPR pada 2016, hingga Desember 2018 sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual.
Data statistik kriminal BPS pada 2018 memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi. Bahkan dari 40 persen tersebut hanya 10 persennya yang berlanjut ke pengadilan.
Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP menjadi penyebab utama 90 persen dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.
Komnas Perempuan pun mengkritik pernyataan Ketua Panitia Kerja RUU PK Marwan Dasopang dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut mereka, waktu pembahasan RUU PKS pendek.
Azriana menilai keduanya mengabaikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual sekaligus berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual. Padahal, uang negara sudah mengucur untuk DPR melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis.
Maka Komnas Perempuan mendesak DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS bersama pemerintah setidaknya soal judul, definisim dan sistematikanya. DPR pun diminta stop mengulur waktu pembahasan dengan alasan ada penolakan dari segelintir orang.
"Kami mengajak seluruh korban, keluarga korban, dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual untuk terus memantau kinerja anggota DPR dalam membahas RUU PKS," ucap Azriana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini