Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di Indonesia dilaporkan dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022. Pasien yang dilaporkan hampir dari semua umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disarikan dari Antara, kasus KLB campak yang dilaporkan dari daerah kepada Kemenkes berjumlah 3.341 kasus di 223 kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyakit campak sendiri disebabkan karena virus rubella yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.
Baca juga: Kemenkes Umumkan KLB Campak
https://nasional.tempo.co/amp/1681775/kemenkes-umumkan-klb-campak-di-31-provinsi-kenali-gejalanya
Dikutip dari thesis Ansor Alimuddin, Mahasiswa Institut Kesehatan Helvetia, penyakit campak dapat dikategorikan sebagai KLB lantaran dapat menimbulkan wabah. KLB seringkali diikuti dengan kejadian yang sangat cepat, banyaknya jumlah orang terserang dan luas wilayah yang terserang bisa sangat luas.
Berdasarkan ketetapan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2008, jika minimal 2 spesimen (+) IgM campak berarti sudah terjadi KLB campak di daerah tersebut.
Penetapan KLB ini juga berdasarkan pada pengertian KLB campak dari WHO yaitu adanya 5 atau lebih kasus klinis dalam waktu 4 minggu berturut-turut yang terjadi mengelompok dan dibuktikan adanya hubungan epidemiologi.
Selain itu, cakupan kasus yang tinggi dapat disebut KLB sesuai dengan indikator yang dikeluarkan Permenkes 1501 tahun 2010 bahwa KLB dapat ditetapkan jika timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.