Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ambang Batas Parlemen Berpeluang Dihapus, Mendagri Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera melakukan diskusi yang melibatkan tim ahli guna mengkaji dampak jika ambang batas parlemen dihapus.

18 Januari 2025 | 22.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (paling kiri); Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto (kiri tengah); Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kanan tengah); dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy (paling kiri) setelah rapat terbatas program makan bergizi gratis di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 17 Januari 2025. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan jajaran stafnya untuk melibatkan pakar dalam mengkaji soal peluang dihapusnya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Saya sudah memerintahkan staf untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespon itu. FGD yang melibatkan ahli, ahli tata negara, internal,” kata Mendagri saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Tito menuturkan pihaknya segera melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan tim ahli dan internal guna mengkaji dampak dari peluang jika Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ambang batas parlemen.

Hasil dari FGD tersebut, kata dia, akan dibahas lebih lanjut di rapat koordinasi pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). “Setelah itu, baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” ujar Tito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK berpeluang membatalkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Pakar hukum tata negara itu menuturkan putusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, kata dia, partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang,” ujar mantan Ketua Umum PBB itu.

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden, yang tidak ada lagi aturan ambang batasnya.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang, dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

Pada 29 Februari 2024, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

MK resmi menghapus ketentuan ambang batas presiden, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ambang batas itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan yang menghapus ambang batas itu dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Selain itu, norma tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun hakim MK Saldi Isra menyebutkan penentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable secara nyata bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Karena itu, hal tersebut menjadi alasan menurut MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.

M. Raihan Muzzaki dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Soal Pagar Laut di Bekasi: KLH Verifikasi Dokumen Lingkungan, Pj Gubernur Jabar Minta Evaluasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus