Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR, menunggu Mahkamah Konstitusi atau MK menyampaikan salinan putusan gugatan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait aturan ambang batas parlemen yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Pemerintahan, Guspardi Gaus mengatakan, setelah MK menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Pimpinan DPR, mereka bakal segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan cekatan dan cermat. "Kami akan pelajari, gali dan teliti sesuai dengan hasil putusannya," kata Guspardi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga hari ini, Guspardi melanjutkan, sebagian anggota Komisi Pemerintahan masih berada di daerah pemilihan masing-masing, karena DPR dalam masa reses. "Tapi pada intinya, setelah salinan putusan diterima, kami segera tindaklanjuti. Karena putusan MK itu sifatnya final dan mengikat," ujar dia.
Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu menjelaskan, dalam menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah, Komisi II akan memperhatikan betul lima syarat yang dimintakan MK dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini. "Persentase ambang batas akan diproporsionalitaskan dan didesain secara berkelanjutan," kata dia.
Dihubungi terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengarahkan Tempo untuk menghubungi Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih ihwal tindaklanjut hasil putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 ke DPR. "Ke Prof Enny Nurbaningsih saja ya," kata Fajar.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih belum menjawab pesan konfirmasi yang disampaikan Tempo melalui pesan WhastApp.
Dalam putusannya, MK mencatatkan lima syarat penting yang harus dipertimbangkan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilu. Lima syarat tersebut antara lain:
1. Revisi ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Pilihan Editor: Sambut Baik Putusan MK, Politikus Partai Buruh Bilang Ambang Batas adalah Pemberangusan
ANDI ADAM FATURAHMAN