Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggaran DPD Tersisa Rp 881 Miliar setelah Pemangkasan

Pagu anggaran awal DPD pada tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun.

13 Februari 2025 | 21.25 WIB

Suasana pemilihan pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung Nusantara V, pada Rabu, 3 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Suasana pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung Nusantara V, pada Rabu, 3 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta --Anggaran untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersisa Rp 881 miliar setelah mengalami pemangkasan sebesar Rp 422 miliar. Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPD memerinci anggaran terbaru lembaga tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR dan mitra kerjanya di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Pagu anggaran awal DPD pada tahun 2025 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah itu terdiri atas program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan. “Untuk DPD, kami mendapatkan rekonstruksi angggaran oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 422 miliar atau sekitar 32,41 persen dari pagu anggaran,” kata Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPD Lalu Niqman Zahir dalam rapat tersebut.
 
Anggaran DPD yang mengalami penghematan dibagi menjadi belanja barang dan belanja modal. Belanja barang mendapat pemotongan Rp 419 miliar atau 49,53 persen dari pagu total belanja barang. Belanja modal dipangkas Rp 2,9 miliar atau sekitar 19,99 dari pagu belanja modal.
 
Pemangkasan anggaran terhadap kementerian dan lembaga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Perintah itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu terbit pada 22 Januari 2025.
 
Prabowo meminta efisiensi atas anggaran belanja tahun ini Rp 306 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD). Sebagai lanjutan dari Inpres Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus