Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Dody Hanggodo Minta Kemenkeu Kaji Ulang

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan akan mengajukan riviu efisiensi anggaran kementerian ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

3 Februari 2025 | 22.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kementerian PU pada Jumat, 27 Desember 2024. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui kementeriannya diminta untuk efisiensi anggaran Rp 81 triliun dari Rp110 triliun pagu anggaran 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau surat terakhir yang diterima dari Bu Menteri Keuangan, itu kan sebelum ratas (rapat terbatas) kita terakhir itu dengan Pak Presiden. Memang dari beliau diminta efisiensi Rp 81 triliun,” kata Dody saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Dody mengatakan akan melakukan riviu anggaran mana saja yang bisa dipangkas itu secara bertahap. Ia bakal mengajukan riviu efisiensi tersebut ke Kementerian Keuangan. 

“Jadi yang pertama sekarang kan yang paling penting adalah bagaimana PU bisa mendukung swasembada pangan, itu yang utama dulu. Irigasi, jalan daerah, itu kan satu paket tuh, ada irigasi, ada jalan daerahnya, satu paket itu nanti kita akan ajukan dulu,” katanya. “Jadi secara bertahap. Insya Allah enggak ada perubahan atas program-program kita ke depan di 2025.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Beleid yang terbit pada 22 Januari 2025 itu meminta kementerian/lembaga dan kepala daerah menghemat APBN tahun ini hingga Rp 306,69 triliun.

Pada 22 Januari, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat itu merinci 16 pos belanja yang harus dihemat pimpinan di Kabinet Merah Putih senilai Rp 256,1 triliun.

Pemotongan paling besar menyasar alat tulis kantor (ATK), yakni mencapai 90 persen. Sri Mulyani memberi tenggat waktu pelaporan efisiensi kepadanya paling lambat 14 Februari 2025, setelah dibahas dan disetujui DPR RI.

Surat itu ditujukan kepada menteri, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga, dan kepala lembaga nonkementerian. Edaran itu juga melampirkan foto tabel dengan rincian kode, nama dan pagu kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran (TA) 2025 beserta angka efisiensi berdasarkan S-37/MK.02/2025. Tabel juga menyertakan informasi ada atau tidaknya satuan kerja di Papua.

Total efisiensi anggaran yang tercantum dalam tabel itu sama dengan nilai yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni sebesar Rp 256,1 triliun.

Namun, Kementerian Keuangan membantah keabsahan informasi dari tabel efisiensi belanja kementerian/lembaga yang beredar di media sosial.

“Berdasarkan konfirmasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar tersebut bukan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, 31 Januari 3025, dikutip dari Antara. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus