Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPR Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan pemerintah mengambil dana cukai rokok untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

17 Januari 2025 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Makan Bergizi Gratis di SDN 25, Palembang, 6 Januari 2025. Dok. Humas Pemkot Palembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan pemerintah menggunakan dana dari cukai rokok untuk menutupi kekurangan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Irma mengajukan usulan ini sebagai alternatif dari gagasan penggunaan dana zakat untuk MBG.
 
Irma menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan zakat untuk MBG. Menurut politikus Partai NasDem ini, peruntukan dana zakat sudah diatur dengan jelas. “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin,” ujar Irma dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Januari 2025.
 
Ia lantas mengusulkan biaya untuk MBG diambil dari sumber lain, salah satunya menggunakan dana cukai rokok. “Untuk MBG saya usul ambil dari cukai rokok saja, sudah selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun,” ucapnya.
 
Di sisi lain, anggota Komisi IX lainnya yakni Edy Wuryanto menyambut baik ide penggunaan zakat untuk mendanai MBG. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan, keinginan masyarakat untuk berkontribusi pada peningkatan sumber daya manusia tidak boleh dibatasi.
 
“Boleh. Why not (kenapa tidak)?” kata Edy saat ditemui di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2025.
 
Edy mengatakan, Komisi IX akan mendorong skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud ialah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD), dan Dana Desa.
 
Bahkan, kata dia, Komisi IX juga menyarankan adanya pendanaan dari badan usaha milik negara (BUMN) melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing. “Zakat boleh,” ia menambahkan.
 
Untuk pertanggungjawaban dana, Edy berujar nantinya Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa mengatur perihal teknisnya. Menurut dia, itu hanya persoalan administrasi. “Tetapi niat luhur orang ingin berkontribusi terhadap perbaikan mutu SDM tidak boleh dibatasi,” ucapnya.
 
Adapun ide pendanaan MBG dengan zakat datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin. Ia mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program MBG melalui skema zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Sebab, anggaran dari negara masih belum menutupi total dana yang dibutuhkan untuk program tersebut.
 
Sultan mengatakan, dana ZIS berpotensi memenuhi separuh dari kebutuhan anggaran program MBG. Sehingga dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembiayaan program MBG, partisipasi dan dukungan pembiayaan dari masyarakat adalah cara yang perlu dikaji secara serius oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
 
“Kami mendorong agar BAZNAS atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” kata Sultan dalam jawaban tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.
   
Ide itu muncul di tengah hambatan yang dihadapi program MBG yaitu kekurangan dana. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya sempat menyebutkan anggaran program MBG sebesar Rp 71 triliun yang tersedia saat ini hanya mencukupi hingga Juni 2025. Bahkan, dana tersebut belum mampu mencakup seluruh anak sekolah di Indonesia.
 
“Sekarang Rp 71 triliun cukup sampai bulan Juni. Kalau tahun depan mau semua dari Januari, maka perlu anggaran Rp 420 triliun,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Selasa, 7 Januari 2025.
 
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sendiri memilih untuk fokus memaksimalkan Rp 71 triliun dari APBN atau dukungan daerah melalui APBD alih-alih mengandalkan zakat dari masyarakat.
 
“BGN fokus dana APBN Rp71 triliun dulu ya,” kata Dadan melalui pesan singkat, merespons usulan dana zakat untuk Program MBG, di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
 
Vedro Imanuel G dan Karunia Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus